Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2021, 10:23 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.

Namun, ia mengingatkan meski tidak membatalkan puasa tetap ada kondisi peserta vaksinasi yang harus diperhatikan sebelum divaksin.

"Orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasanya kalau divaksin. Tetapi tetap harus diperhatikan kondisi kesehatan dari pada orang yang divaksin. Artinya ada bahaya atau tidak," kata Abdullah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Senin (13/4/2021).

Baca juga: MUI Sarankan Pasien Covid-19 Bergejala Ringan Tetap Puasa

Menurut dia, para tenaga kesehatan juga tetap harus memastikan kondisi kesehatan peserta vaksinasi bahwa tidak akan menimbulkan bahaya jika mendapat vaksin saat puasa.

Selain itu, dalam susana Ramadhan, Abdullah juga meningatkan agar seluruh umat Islam bisa terus berlomba-lomba dalam kebaikan.

Umat Islam juga diminta beribadah dengan maksimal dan tidak lupa dengan lingkungan sekitar yang membutuhkan bantuan.

"Sebaik-baik sedekah adalah sedekah di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan kita berlomba-lomba juga untuk melaksanakan sosial kita," ujar dia.

Baca juga: Kemenag: Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Tak Berlaku di Zona Merah dan Oranye

Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Fatwa MUI: Swab Test dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com