Berdasarkan Perkap 4/2020 itu, jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam yang sebelumnya hanya empat macam.
Kelimanya terdiri dari, PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Dengan penerbitan peraturan seragam baru itu, Awi mengatakan Polri akan menindak oknum yang menyalahgunakan seragam anggota satpam.
Ia menegaskan, Polri akan melaksanakan proses hukum sesuai undang-undang.
"Kalau masalah rawan pemalsuan, penyalahgunaan, tentunya kita proses sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Awi, 16 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.