JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh menyarankan pasien Covid-19 bergejala ringan tetap menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Ia mengatakan, pasien Covid-19 bergejala ringan boleh menjalankan puasa, tetapi tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah secara berjamaah karena dapat menularkan virus corona ke orang lain.
"Dia (pasien bergejala ringan) tetapi aktivitas ibadahnya bisa dilaksanakan di tempat kediamannya atau di tempat karantina, tidak harus melaksanakan secara berjamaah di luar yang bisa menularkan ke orang lain," kata Asrorun dalam diskusi secara virtual, Senin (12/4/2021).
Baca juga: 6 Tips Diet Sehat saat Puasa
Sementara itu, bagi pasien Covid-19 yang bergejala berat, Asrorun menganjurkan tidak berpuasa karena akan berdampak pada kondisi kesehatan.
"Tentu pertimbangan dokter yang akan menjadi rujukan, enggak bisa ngarang-ngarang sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, Asrorun mengatakan, apabila pasien Covid-19 meninggal dunia dan belum sempat mengganti puasanya, maka tidak akan bermasalah
"Dia (pasien Covid-19 yang meninggal) tidak berdosa dan dia dalam posisi tidak terkena beban hukum," pungkasnya.
Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah yang menjadi penanda awal ibadah puasa jatuh pada Selasa, 13 April 2021.
Baca juga: Fatwa MUI: Swab Test dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa
Penetapan 1 Ramadhan 1442 Hijriah ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Senin sore.
Rapat sidang isbat itu dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kemenag menyatakan bahwa penetapan 1 Ramadhan ini dilakukan berdasarkan perhitungan hisab dan pemantauan hilal.
Adapun pemantauan hilal dilakukan di 88 pos pengamatan di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.