Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/04/2021, 21:03 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengurusan kuota cukai di Kabupaten Bintan dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018. 

Hal itu dilakukan lewat pemeriksaan seorang pihak swasata bernama bernama Joni Sli di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/04/2021) pekan lalu

"Joni Sli melalui pengetahuan saksi didalami antara lain terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/4/2021).

Baca juga: KPK Minta Imigrasi Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di Bintan

Selain itu, kata Ali, Joni juga didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Lebih lanjut, dalam rangkaian pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang pada 6-8 April 2021, Ali menyebut, ada sejumlah saksi yang tidak menghadiri panggilan KPK.

Mereka adalah Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra.

Saksi-saksi itu, kata Ali, telah patut dipanggil oleh KPK namun tidak hadir tanpa adanya konfirmasi dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi oleh tim Penyidik, tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka," ucap Ali.

Baca juga: Kepala BP Bintan Diperiksa KPK Terkait Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tutur dia.

Ali mengatakan, dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Akan tetapi, saat ini, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus apa dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com