Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Minta Pemerintah Tegakkan Aturan Pemberian THR

Kompas.com - 12/04/2021, 19:48 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diminta menegakkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau pengusaha pada pekerja.

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (12/4/2021).

Menurut Said, pemerintah harus menerapkan aturan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Kadin DKI Imbau Pekerja Tak Paksa Perusahaan Bayar THR jika Kondisi Tak Memungkinkan

Terlebih dalam surat edaran tersebut, lanjut Said, pemerintah masih memberi kemudahan pada perusahaan ihwal pemberian THR.

“Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Dimana nilai THR, dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartite dengan serikat pekerja dan perwaikilan buruh jika perusahaan tidak ada serikat pekerja,” jelas Said.

Dalam surat edaran itu, disebutkan perusahaan dapat berunding dengan serikat pekerja dan perwakilan buruh jika tidak bisa membayarkan THR sesuai ketentuan.

“Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” lanjut Said.

Namun Said menegaskan, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan utama tak membayarkan THR.

“Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum Hari Raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR,” tegas dia.

Said meminta pemerintah tegas dengan kebijakan pemberian THR, sebab menurut dia, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020 pada para pekerjanya.

Selain itu, Said juga mendesak pemerintah meningkatkan peran posko THR dengan melakukan pengawasan aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di tiap-tiap daerah.

Pemberian THR yang sesuai dengan ketentuan, sambung Said, dapat meningkatkan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Minta THR Dibayar Penuh, Buruh: Kami Perlu Itu untuk Penuhi Kebutuhan karena Gaji Dicicil

“THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi peningkatan ekonomi dari uang THR yang berputar, yakni sebesar Rp 230 triliun atau 10 persen dari APBN. Sungguh besar nilainya,” pungkas dia.

Sebagai informasi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pada 2021 THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Hal itu berbeda dengan tahun 2020 dimana pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com