JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penetapan 1 Ramadhan 1442 Hijriah yang jatuh pada 13 April 2021 dilakukan tanpa ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Adapun keputusan tersebut dibuat setelah Kementerian Agama menggelar sidang isbat yang dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPR, ormas Islam, dan pakar falakiah pada Senin (12/4/2021).
"Sehingga keputusan dari sidang isbat tadi tanpa ada berbedaan tanpa ada dissenting opinion berepakat dan kami menetapkan bawah 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada tanggal 13 April," kata Yaqut di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Baca juga: PBNU: 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada 13 April 2021
Yaqut mengatakan, dalam sidang isbat, 13 orang di bawah sumpah sudah menyatakan melihat hilal yang menandakan datangnya bulan Ramadhan.
Oleh karena itu, keputusan penetapan 1 Ramadhan bisa berjalan tanpa adanya perbedaan pendapat.
"Jadi malam ini sudah bisa melakukan shalat tarawih, nanti malam kita malah sahur setelah subuh kita nanti akan mulai menjalankan ibadah puasa," ujar Yaqut Cholil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.