JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penetapan 1 Ramadhan 1442 Hijriah yang jatuh pada 13 April 2021 dilakukan tanpa ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Adapun keputusan tersebut dibuat setelah Kementerian Agama menggelar sidang isbat yang dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPR, ormas Islam, dan pakar falakiah pada Senin (12/4/2021).
"Sehingga keputusan dari sidang isbat tadi tanpa ada berbedaan tanpa ada dissenting opinion berepakat dan kami menetapkan bawah 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada tanggal 13 April," kata Yaqut di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Baca juga: PBNU: 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada 13 April 2021
Yaqut mengatakan, dalam sidang isbat, 13 orang di bawah sumpah sudah menyatakan melihat hilal yang menandakan datangnya bulan Ramadhan.
Oleh karena itu, keputusan penetapan 1 Ramadhan bisa berjalan tanpa adanya perbedaan pendapat.
"Jadi malam ini sudah bisa melakukan shalat tarawih, nanti malam kita malah sahur setelah subuh kita nanti akan mulai menjalankan ibadah puasa," ujar Yaqut Cholil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.