Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Diminta Merinci Arti Penanganan Non-Yudisial dalam Kasus HAM Berat

Kompas.com - 12/04/2021, 16:22 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR diminta memperjelas arti penanganan non-yudisial atau di luar ranah hukum dalam penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, pembentukan Unit Kerja Presiden terkait Penanganan Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB) menghindari kewajiban pemerintah untuk menuntut pelaku ke pengadilan.

"Jika itu terjadi, maka UKP PPHB itu hanya akan dituduh melindungi para pelaku dan arsitek kejahatan (pelanggaran HAM berat) di masa lalu agar selamat dari jerat hukum melalui cara yudisial dan bahkan lepas dari kewajiban untuk memberi pengakuan di hadapan mekanisme non-yudisial," sebut Usman pada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Kontras: Sejak 2015 Banyak Tim Bentukan Pemerintah untuk Selesaikan Kasus HAM Berat, tapi Berakhir Tak Jelas

Usman mengatakan, jika penyelesaian non-yudisial merujuk pada TAP MPR No V Tahun 2000, maka pemerintah perlu mengikuti garis politik kebijakan TAP tersebut.

Misalnya, sambung Usman, langkah-langkah pengungkapan kebenaran juga disertai suatu proses pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi atau alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan HAM.

"Jadi bukan hanya menghukum yang bersalah, tapi juga membangun moralitas kolektif yang baru bagi kehidupan bangsa Indonesia. Melalui TAP itu, Indonesia telah menetapkan definisi pendekatan nom-yudisial," jelas Usman.

Jika berdasarkan TAP itu, Usman mengatakan, semestinya dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat pemerintah membentuk komisi kebenaran.

Baca juga: Jokowi: Kejaksaan Jadi Aktor Kunci Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

"Tugas komisi kebenaran itu adalah menegakkan kebenaran dengan mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, serta melaksanakan rekonsiliasi bersama," kata dia.

Namun, menurut Usman, pemerintah dan DPR selama ini dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat hanya fokus pada rekonsiliasi saja.

"Sayangnya pemerintah dan DPR kerap hanya melihat yang terakhir saja yaitu rekonsiliasi," imbuh Usman.

Sebagai informasi diberitakan sebelumnya pembentukan UKP PPBH bertujuan untuk menyelesaiakan kasus pelanggaran HAM berat dengan mekanisme non-yudisial.

Baca juga: Unit Kerja Presiden Terkait Pelanggaran HAM Berat Disebut untuk Pulihkan Hak Korban

Menurut Direktur Instrumen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Timbul Sinaga mekanisme non-yudisial yang akan dilakukan adalah pemerintah memenuhi hak-hak dasar korban pelanggaran HAM berat.

Saat ini diketahui pembentukan UKP-PPHB sedang dalam proses pembuatan Rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, korban pelanggaran HAM berat dan ahli warisnya berhak memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.

Kemudian dalam PP nomor 2 Tahun 2002, pemberian ketiga hak itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan HAM yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com