Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agama Memandang Gratifikasi: Ancaman untuk Pemberi-Penerima, hingga Membutakan Orang Bijak

Kompas.com - 12/04/2021, 15:16 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi


Tidak berdasarkan hukum kasih

Menurut Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Agustinus Heri Wibowo, gratifikasi berpeluang untuk menjadi tindak pidana korupsi, yang tentu saja bertentangan dengan agama.

Sebab, gratifikasi sangat mungkin dilakukan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang tertentu dengan merugikan orang lain melalui penyalahgunaan wewenang.

Dalam pandangan Katolik, hal itu diatur pada kitab Keluaran Ayat 23: 8 yang berisi larangan menerima suap karena akan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar.

Baca juga: Cara Melaporkan Gratifikasi, Proses di KPK dan Sanksi bagi Penerima

"Di balik mencuri dan suap, ada hal yang lebih mendasar yaitu seseorang mengkhianati kepercayaan, mempermainkan kebenaran dan mencemari kesucian," ujar Heri kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Heri melanjutkan, dalam Katolik pemberian yang baik adalah pemberian yang berdasarkan asas kasih dan kebaikan.

Hukum kasih itu, sambung Heri, ada pada ajaran Yesus Kristus dalam Markus 12: 30-31 yang berisi, kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu.

Heri menilai praktik gratifikasi bertentangan dengan hukum kasih yang diajarkan oleh Yesus, karena memiliki semangat dasar untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca juga: Saat KPK Sebut Singapura Surganya Para Koruptor, Respons, dan Permintaan Maaf

"Maka jelas gratifikasi adalah melawan hukum kasih. Karena tidak mengasihi Allah dengan melawan perintahnya yaitu jangan mencuri dan mengurangi hak orang," ucap Heri.

"Lalu juga tidak mencintai sesama seperti diri sendiri, karena gratifikasi dasarnya adalah rakus untuk mencari keuntungan sendiri, bukan semangat berbagi untuk mengusahakan kebaikan dan kesejahteraan bersama," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com