Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah: Patuhi Protokol Kesehatan Saat Shalat Tarawih

Kompas.com - 12/04/2021, 12:26 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai umat Islam yang di daerahnya tidak ada penularan Covid-19 boleh melaksanakan shalat berjemaah termasuk tarawih di masjid.

Namun pelaksaan shalat tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat edaran PP Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi dalam Kondisi Darurat Covid-19.

"Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, shalat berjemaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum'at) maupun salat qiyam Ramadhan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Shalat Tarawih di Rumah jika Daerahnya Masih Ada Penularan Covid-19

Adapun jemaah yang memungkinkan untuk shalat di masjid atau musala harus mematuhi protokol kesehatan. Jemaah harus menggunakan masker, menjaga jarak termasuk dalam saf shalat.

Menurut SE tersebut, penggunaan masker saat shalat dan menjaga jarak saf saat ini diperbolehkan karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Selain itu, masyarakat diminta membawa alah shalatnya sendiri, takmir diimbau selalu kebersihan masjid atau musala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah.

Serta menyediakan perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan ibadah secara bersih dan aman.

Kemudian, jemaah shalat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid atau musala dengan pembatasan kuantitas jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.

Berikutnya, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjamaah seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkam protokol kesehatan lainnya secara disiplin.

Namun demikian, jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekitar masjid atau musala terkait, kajian atau pengajian hendaknya dilaksanakan secara daring atau membagikan bahan kajian.

Sementara terkait buka puasa dan sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan lainnya di masjid atau musala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran Covid-19 seperti makan bersama, tidak dianjurkan.

Baca juga: Shalat Tarawih di Masjid Al-Azhar Dibatasi, Khotbah di Masjid Pondok Indah Dipersingkat

Adapun Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Ramadhan 1442 Hijriah/2021 pada Senin (12/4/2021).

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin sidang isbat akan digelar secara daring dan luring mengingat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Isbat awal Ramadhan dilaksanakan 12 April, bertepatan 29 Sya'ban 1442 Hijriah," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com