Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Gratifikasi, Proses di KPK, dan Sanksi bagi Penerima

Kompas.com - 12/04/2021, 11:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Selain itu, gratifikasi juga dapat dilaporkan melalui e-mail ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, faksimili ke 021-5289-2459, dan situs gol.kpk.go.id.

Proses di KPK

Berdasarkan Pasal 17 UU KPK, KPK memiliki waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima untuk menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan.

KPK dapat menetapkan status kepemilikan bagi penerima gratifikasi atau menjadi milik negara.

Ada sejumlah hal yang dilakukan KPK sebelum menetapkan status gratifikasi yaitu verifikasi kelengkapan, analisis dan penetapan status, serta permintaan data dan keterangan.

KPK pun dapat memanggil penerima gratifikasi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Setelah ditetapkan, KPK wajib menyerahkan keputusan status kepemilikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.

Sementara, gratifikasi yang menjadi miliki negara harus diserahkan paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.

Baca juga: Ini Konstruksi Perkara Gratifikasi dan TPPU yang Seret 2 Pejabat BPN

Barang gratifikasi yang telah dilaporkan tersebut dapat dimiliki oleh pelapor dengan cara menggantinya dengan uang senilai barang tersebut, berikut caranya:

- Pelapor menyampaikan keinginannya untuk memiliki barang gratifikasi dengan sejumlah uang ketika dilakukan proses klarifikasi dan verifikasi

- Pelapor menyerahkan barang gratifikasi kepada KPK untuk keperluan penaksiran

- KPK memproses laporan dan nilai barang

- KPK mengeluarkan SK gratifikasi milik negara yang dapat diganti dengan sejumlah uang

- Pelapor menyetorkan uang pengganti kepada KPK dan memperoleh barang gratifikasi yang dimaksud

Ancaman sanksi

Seperti disampaikan di atas, ada ancaman pidana yang dapat dijatuhkan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi tetapi tidak melaporkannya ke KPK.

Pasal 12 B UU Tipikor menyatakan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi dapat dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com