Selain itu, gratifikasi juga dapat dilaporkan melalui e-mail ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, faksimili ke 021-5289-2459, dan situs gol.kpk.go.id.
Proses di KPK
Berdasarkan Pasal 17 UU KPK, KPK memiliki waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima untuk menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan.
KPK dapat menetapkan status kepemilikan bagi penerima gratifikasi atau menjadi milik negara.
Ada sejumlah hal yang dilakukan KPK sebelum menetapkan status gratifikasi yaitu verifikasi kelengkapan, analisis dan penetapan status, serta permintaan data dan keterangan.
KPK pun dapat memanggil penerima gratifikasi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Setelah ditetapkan, KPK wajib menyerahkan keputusan status kepemilikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.
Sementara, gratifikasi yang menjadi miliki negara harus diserahkan paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.
Baca juga: Ini Konstruksi Perkara Gratifikasi dan TPPU yang Seret 2 Pejabat BPN
Barang gratifikasi yang telah dilaporkan tersebut dapat dimiliki oleh pelapor dengan cara menggantinya dengan uang senilai barang tersebut, berikut caranya:
- Pelapor menyampaikan keinginannya untuk memiliki barang gratifikasi dengan sejumlah uang ketika dilakukan proses klarifikasi dan verifikasi
- Pelapor menyerahkan barang gratifikasi kepada KPK untuk keperluan penaksiran
- KPK memproses laporan dan nilai barang
- KPK mengeluarkan SK gratifikasi milik negara yang dapat diganti dengan sejumlah uang
- Pelapor menyetorkan uang pengganti kepada KPK dan memperoleh barang gratifikasi yang dimaksud
Ancaman sanksi
Seperti disampaikan di atas, ada ancaman pidana yang dapat dijatuhkan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi tetapi tidak melaporkannya ke KPK.
Pasal 12 B UU Tipikor menyatakan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi dapat dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.