Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Dikti: Peleburan Kemenristek-Kemendikbud Kembalikan Marwah Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 12/04/2021, 11:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam, mengatakan rencana peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kemendikbud akan semakin mengembalikan marwah pendidikan tinggi.

Nizam mengatakan hal tersebut juga sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Selama itu menyangkut penelitian di perguruan tinggi, sebetulnya mengembalikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke Dikti tidak masalah. Malah mengembalikan marwah Pendidikan Tinggi seutuhnya,” kata Nizam kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Kemenristek dan Kemendikbud Bakal Dilebur, F-PKS: Keputusan Sangat Membingungkan

Lebih lanjut, Nizam menegaskan Pendidikan Tinggi memiliki tugas tridharma, yakni meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Menurut Nizam, sebelum ada Kemenristek Dikti, Ditjen Dikti berwenang untuk mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, hanya lingkup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.

“Ketiganya saling melengkapi satu dengan lainnya. Kalau dipisah malah jadi kesulitan mengelolanya,” ucapnya.

Meskipun menyambut baik peleburan Kemenristek dan Kemendikbud, namun Nizam mengaku belum tahu perihal riset di luar Perguruan Tinggi. 

"Apakah dikelola Kemendikbud atau tidak," kata dia. 

Nizam pun berharap ke depannya, riset dari Perguruan Tinggi dapat semakin membantu dalam menghadapi tantangan bangsa di masa depan serta memberi manfaat bagi khalayak banyak. 

Mulai dari aspek ketahanan pangan, maritim, ekonomi, sosial, pembangunan kesehatan, hingga infrastruktur.

“Yang penting bagaimana riset-riset perguruan tinggi memberi manfaat bagi masyarakat, membangun kedaulatan teknologi, menyelesaikan berbagai permasalahan dan tantangan bangsa ke depan,” tuturnya.

Diberitakan, rapat paripurna DPR pada Jumat (9/4/2021) menyetujui pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.

Baca juga: Berembus Isu Reshuffle akibat Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud, Sekjen PDI-P: Serahkan ke Presiden

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Badan Musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat.

Pertanyaan Dasco itu pun langsung disusul jawaban kata setuju oleh para peserta sidang. Dengan demikian, DPR menyetujui adanya pembentukan dua kementerian baru tersebut.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan diubah menjadi Kementerian Investasi. Sedangkan, Kementerian Riset dan Teknologi akan bergabung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com