JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksin Covid-19 asal Sinovac belum mendapatkan emergency use listing (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Namun, Indonesia tetap menggunakan vaksin tersebut dalam program vaksinasi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, vaksin Covid-19 asal Sinovac sedang berproses dan sudah memenuhi kriteria di WHO.
"Jadi EUL itu adalah proses yang ada di WHO, Sinovac sendiri sudah ada dalam landscape-nya WHO dan semua sudah memenuhi kriteria WHO," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Menkes Sebut Akan Minta Presiden Jokowi Negosiasi ke China Tambah Dosis Vaksin Sinovac
Nadia mengatakan, selama pandemi Covid-19, ada beberapa negara yang menggunakan vaksin Covid-19 setelah mendapatkan EUL dari WHO dan ada pula negara yang menggunakan vaksin yang belum mendapatkan EUL.
"Pfizer dan AstraZeneca sendiri sudah digunakan oleh US dan Inggris sebab ini mendapatkan EUL, proses EUL dibutuhkan dalam proses pengadaan WHO yaitu seperti EUAnya sebuah negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan penggunaan vaksin Sinovac sebagai syarat pelaku perjalanan umrah. Sebab, vaksin tersebut sudah memenuhi kriteria WHO.
"Tak usah khawatir karena sudah memenuhi standar WHO dan ada di landscape WHO," ucapnya.
Baca juga: Sinovac Tak Bersertifikat WHO, Jemaah yang Divaksin Pakai Itu Dilarang Umrah?
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi bagi calon jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah.
Yaqut mengatakan, Pemerintah Arab Saudi meminta vaksin yang digunakan adalah vaksin Covid-19 yang mendapatkan sertifikat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Kalau umrah itu syaratnya sudah divaksin. Ini sudah dibuka. Mulai Ramadhan besok sudah mulai boleh umrah, tapi harus sudah divaksin," kata Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (10/4/2021).
"Vaksinnya itu harus sudah certified atau disertifikasi oleh WHO," tuturnya.
Baca juga: Menag Sebut Syarat Umrah Harus Disuntik Vaksin Covid-19 yang Bersertifikat WHO
Terkait vaksin Covid-19 asal Sinovac yang belum mendapat sertifikat WHO, menurut Yaqut, kemungkinan ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac bisa teregistrasi di WHO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.