Oleh: Asep Sahid Gatara*
PEMERINTAH melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly akhirnya resmi memutuskan menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko.
Alasan, keputusan tersebut, sebagaimana dilansir Kompas.com (31/3/2021), karena ada persyaratan yang belum terpenuhi. Di antaranya kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.
Menarik untuk disoroti sejumlah hal pascakeputusan tersebut. Di antaranya, pertama, bahwa pihak-pihak yang berprahara dapat menerima keputusan pemerintah tersebut.
Terutama pihak Partai Demokrat versi KLB melalui juru bicaranya Muhammad Rahmad yang menerima secara legowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jum’at (2/4/2021).
Pernyataan tersebut tentu patut kita apresiasi. Mengapa demikian? Jawabannya karena yang berprahara telah menunjukkan kenegarawanan dan kesatriaannya.
Pihak yang ditolak menerima dengan lapang dada, dan secara bersamaan pihak yang dimenangkan tidak lantas membusungkan dada.
Tentu itu semua akan bermanfaat karena menjadi tuntunan yang baik bagi publik setelah sebelumnya publik banyak disuguhi tontonan prahara PD yang buruk karena adegan-adegan dramatis serta melankolis yang mengkhawatirkan sekaligus menggelikan.
Kedua, bahwa proses penyelesaian prahara PD telah memproduksi pengetahuan kekinian mengenai bagaimana sesungguhnya relasi politik dan hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Moeldoko dkk soal Klaim Partai Demokrat
Prahara PD berada pada irisan pengetahuan politik dan pengetahuan hukum (terutama hukum adminstrasi negara). Di samping itu, nilai-nilai tertentu ikut terkonstruksi dari relasi keduanya.
Sejauh ini banyak pandangan mengenai bagaimana relasi politik dan hukum. Hal tersebut berkelindan dengan beragamnya definisi mengenai politik dan hukum.
Ratusan bahkan lebih para pakar memproduksi banyak definisi untuk kedua istilah itu. Sebagian definisinya saling beririsan tidak sedikit juga yang berdiri sendiri.
Keragaman definisi itu membuat relasi antara keduanya sangat cair atau dinamis. Di mana politik tidak hanya berurusan dengan nilai-nilai adiluhung kepublikan serta seni meraih kekuasaan guna mewujudkan kehidupan bersama, tapi tumbuh dalam histori dan norma-norma tata laku manusia.
Seperti juga hukum bukan saja hanya berbicara hal peraturan perundang-undangan dan keputusan yang final serta mengikat, tapi juga berkaitan dengan perasaan dan praktik pengelolaan kepentingan umum.
Baca juga: Soal KLB Partai Demokrat, AHY: Hikmah Terbesarnya Kami Semakin Solid...
Politik manakala dilepaskan dari sentuhan hukum, akan tampak ‘liar’ dan akhirnya tersesat di lingkungan belantara yang menekankan mekanisme rimba, siapa paling kuat ia akan survive dan keluar sebagai ‘jagoan’.