Kemudian, mewajibkan penggunaan masker dan mengingatkan jemaah agar menjaga jarak serta membawa alat shalat masing-masing.
Fuad menambahkan, dalam SE Nomor 4 juga diatur perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri 1422 Hijriah.
SE menegaskan, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Namun, hal ini dikecualikan apabila perkembangan Covid-19 semakin tinggi, semakin negatif berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19 untuk seluruh wilayah Indonesia atau oleh pemda masing-masing," ucap Fuad.
Sementara itu, sidang isbat untuk penentuan 1 Ramadhan 1442 Hijriah akan digelar Kemenag mulai Senin (12/4/2021) sore ini.
Sidang isbat akan digelar dalam tiga tahap, dimulai pada pukul 16.45 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.