Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WP KPK Minta Kasus Penyerangan terhadap Novel Dituntaskan, Ungkap Pelaku Intelektual

Kompas.com - 12/04/2021, 07:32 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinilai belum tuntas. Novel menjadi korban penyiraman air keras yang terjadi pada April 2017.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, pelaku intelektual atas penyerangan yang terjadi empat tahun lalu itu belum terungkap.

Selain itu, kata Yudi, pengadilan terhadap dua pelaku penyiraman tidak menjawab temuan tim Komnas HAM yang menyebut serangan terhadap novel terorganisasi dan sistematis.

"Wadah Pegawai KPK tetap menyatakan bahwa Presiden sebagai Kepala Negara harus memiliki komitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Baca juga: Novel Baswedan Berharap Kapolri Baru Bisa Usut Lebih Jauh Kasus Penyiraman Kepadanya

Yudi menduga ada abuse of process dalam proses penyidikan sehingga kasus Novel belum menunjukkan titik terang.

Selain itu juga, belum ada pemberhentian secara tidak hormat terhadap aparat aktif yang menyerang novel.

Yudi mengatakan, kegagalan pengungkapan kasus Novel secara tuntas membuat pelaku intelektual masih bebas.

Menurut Yudi, hal ini akan menjadi ancaman terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kasus ini bukanlah kasus pribadi terhadap Novel Baswedan tetapi merupakan serangan nyata terhadap KPK yang sedang menjalankan fungsinya," ucap Yudi.

Baca juga: Novel Baswedan Harap Kasusnya Bisa Diusut Lebih Jauh, Ini Kata Polri

Oleh sebab itu, kata Yudi, WP KPK tetap menuntut penuntasan kasus Novel dan meminta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab untuk menuntaskannya.

"Kami menolak untuk abai dan lupa, terlebih, berbagai sejarah panjang kasus serangan terhadap pegawai, pimpinan dan infrastruktur KPK yang telah terjadi sampai saat ini masih belum menemukan titik terang," ujarnya.

Adapun dua polisi yang menjadi pelaku penyiraman air keras telah dijatuhi vonis pada 25 Juni 2020. Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.

Pelaku lainnya, Ronny Bugis, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni satu tahun penjara.

Baca juga: Profil Kapolda Banten, Mantan Ketua Tim Pengacara Penyerang Novel Baswedan

 

Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sementara, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang (lupa) pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa, dikutip dari Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com