JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan menyerap aspirasi publik tentang rencana pengembangan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setelah diambilalih negara.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai komitmen meningkatkan perbaikan dan pengelolaan aset negara.
"Kemensetneg akan memfasilitasi aspirasi publik terkait pengembangan dan pengelolaan TMII ke depan," ujar Eddy, dikutip dari siaran pers, Minggu (11/4/2021).
Eddy mengatakan, ada beberapa kanal yang bisa dimanfaatkan masyarakan untuk berpartispasi menyampaikan aspirasinya dalam pengelolaan TMII ke depan.
Kanal tersebut adalah kanal media Kemensetneg baik media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook serta layanan e-mail di humas@setneg.go.id.
Baca juga: Penjelasan Yayasan Harapan Kita soal TMII: Tak Pernah Miliki Niat Swakelola
Melalui partisipasi tersebut, kata dia, Kemensetneg berharap agar pengelolaan TMII ke depan berbasis konsep 4.0, serta edukasi nusantara yang dikemas lebih modern.
Kemudian melibatkan partisipasi budayawan, seniman, duta wisata, duta budaya, perbaikan sarana dan prasarana, serta lebih memperhatikan lingkungan.
"Diharapkan masyarakat luas dapat terus memberikan masukan melalui kanal aspirasi TMII yang ada, sehingga dapat mengakselerasi pencapaian TMII," kata dia.
Antara lain sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, mempertebal rasa cinta tanah air, dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa.
Adapun pengelolaan TMII diambilalih oleh pemerintah dari semula dari Yayasan Harapan Kita menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Perpres 19/2021, Bangunan dan Aset TMII Dikelola Pemerintah
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan, dengan berlakunya Perpres tersebut maka Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 yang mengatur tentang pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (9/4/2021) mengatakan, salah satu yang jadi pertimbangan pengambilalihan yakni kerugian yang dialami pengelola TMII setiap tahun yang nilainya mencapai Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar.
"Ada kerugian antara Rp 40 miliar-Rp 50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan," kata Moeldoko dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kompas TV.
Atas kerugian itu, kata Moeldoko, TMII tidak dapat berkontribusi pada keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.