Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Mengacu pada Definisi di UU, KKB Papua Bisa Disebut Teroris

Kompas.com - 11/04/2021, 11:58 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat terorisme dan intiljen Stanislaus Riyanta menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua merupakan kelompok teroris.

Menurut Riyanta, hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 1 Ayat (2) UU No.5 Tahun 2018 disebutkan bahwa definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas public, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Baca juga: KKB Penembak Guru di Beoga, Papua DPO Polres Mimika, Bunuh Sopir dan 2 Anggota Brimob

“Melihat definisi tersebut tentu saja KKB di Papua yang sering kali melakukan aksi dapat disebut teroris," sebut Riyanta dihubungi Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Riyanta menuturkan pemerintah mesti melakukan pendekatan intens kepada masyarakat Papua.

Pendekatan ini, sambung Riyanta, sebagai upaya agar masyarakat tidak mudah terhasut oleh kelompok KKB.

“Pelabelan ini nantinya juga harus diimbangi dengan pendekatan yang intens kepada masyarakat supaya masyarakat merasakan kehadiran negara dan percaya kepada pemerintah, dan tidak mudah dihasut oleh kelompok KKB,” paparnya.

Riyanta juga mengatakan bahwa pelabelan KKB Papua sebagai kelompok teroris, tidak boleh membuat masyarakat Papua mendapatkan stigma yang sama.

Baca juga: Komnas HAM Minta BNPT Tak Gegabah Tetapkan KKB di Papua Organisasi Terorisme

Maka pemerintah harus mendampingi dan melindungi warga Papua dan melihatnya sebagai korban yang mesti dilindungi.

“Masyarakat adalah korban dan harus didampingi dan dilindungi, bukan bagian dari KKB dan tidak boleh ada stigma umum bahwa masyarakat Papua bagian dari KKB,” imbuhnya.

Menurut Riyanta, pola yang dilakukan KKB Papua adalah dengan memanfaatkan situasi dan bersembunyi di antara masyarakat.

Kelompok tersebut mengatasnamakan masyarakat, namun di sisi yang lain melakukan teror pada masyarakat yang dianggap mendukung pemerintah.

“Negara harus terus melakukan pendekatan kepada masyarakat sehingga tidak ada ruang bagi KKB untuk menyusup dan mempengaruhi masyarakat. Tentu saja peran intelijaen menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa upaya infiltrasiKKB kepada masyarakat dapat dicegah,” lanjutnya.

Lebih lanjut Riyanta mengatakan upaya untuk mencegah munculnya paham radikal masyarakat yang mendukung KKB Papua dapat dilakukan dengan peran aktif negara yang hadir di berbagai masalah yang ada di Papua.

Baca juga: Gagasan Pelabelan Organisasi Terorisme terhadap KKB di Papua Menuai Kritik

“Kehadiran negara dalam konteks membangun Papua dan melibatkan masyarakat papua untuk ikut serta aktif dalam pembangunan," kata dia. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com