JAKARTA, KOMPAS.com - Total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.558.145 hingga Jumat (9/4/2021).
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus Covid-19 bertambah 5.265 orang dalam sehari.
Sementara itu, pasien yang meninggal dunia bertambah 121 orang. Sehingga, kasus kematian akibat Covid-19 mencapai 42.348 orang, terhitung sejak awal pandemi.
Baca juga: Pemprov DKI Siap-siap Awasi Mudik Lebaran, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui
Kemudian, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 6.277 orang. Dengan demikian, total kasus pasien sembuh sampai saat ini berjumlah 1.405.659 orang.
Berdasarkan data tersebut, maka saat ini tercatat ada 110.138 kasus aktif Covid-19.
Kasus aktif adalah pasien yang masih terkonfirmasi positif virus corona dan dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri.
Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan.
Melalui SE tersebut, siapa pun yang melanggar ketentuan larangan mudik ada dikenai sanksi, yaitu sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pemerintah secara tegas meniadakan mudik Lebaran 2021, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Baca juga: Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021
Larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Keperluan mendesak yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat harus memiliki kesadaran kolektif untuk tidak mudik Lebaran tahun ini.
Wiku mengatakan, masyarakat tak boleh mengulangi kesalahan yang sama bahwa mudik Lebaran 2020 mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus.
"Jangan sampai sudah satu tahun kita belajar, kita masih mengulangi hal yang sama, bukan hanya sekadar mengulangi," kata Wiku dalam diskusi virtual, Jumat.
Baca juga: Akses Keluar-masuk Jakarta Akan Disekat selama Larangan Mudik Lebaran
Berdasarkan data Satgas, setelah mudik Lebaran 2020, terjadi kenaikan kasus Covid-19 sebesar 68-93 persen atau 400-600 kasus per hari.
Wiku menekankan, kenaikan kasus Covid-19 tidak hanya berpengaruh pada jumlah pasien terkonfirmasi positif, tetapi juga angka kematian.
"Itu artinya adalah nyawa, jadi itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung dan itulah kami katakan jangan melakukan mudik," ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemerintah akan menambah dua kali lipat jumlah titik penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Tak hanya itu, para petugas tidak hanya berjaga di jalan tol dan jalan alternatif, tetapi penjagaan akan sampai ke jalan-jalan kecil atau jalan tikus.
"Titik penyekatan bertambah dibandingkan tahun lalu sampai dua kali lipat, kalau tahun lalu sekitar 150 titik, sekarang kami jadikan lebih dari 330 titik," kata Adita dalam diskusi secara virtual, Jumat.
Baca juga: UPDATE 9 April 2021: Bertambah 5.265 Orang, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 1.558.145
Adita mengatakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan menindak tegas kendaraan yang nekat mudik Lebaran yang diperkirakan mulai pertengahan Mei 2021 tersebut.
Misalnya, ada kendaraan pribadi ditemukan membawa penumpang umum.
"Belum lagi travel-travel gelap yang memang kasus tahun kemarin itu tahun lalu banyak terjadi. Ini jadi pembelajaran bagi kami dan Korlantas," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.