Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1,5 Juta Kasus Covid-19 di Indonesia, Larangan Mudik Lebaran demi Tekan Lonjakan Kasus

Kompas.com - 10/04/2021, 07:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.558.145 hingga Jumat (9/4/2021).

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus Covid-19 bertambah 5.265 orang dalam sehari.

Sementara itu, pasien yang meninggal dunia bertambah 121 orang. Sehingga, kasus kematian akibat Covid-19 mencapai 42.348 orang, terhitung sejak awal pandemi.

Baca juga: Pemprov DKI Siap-siap Awasi Mudik Lebaran, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui

Kemudian, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 6.277 orang. Dengan demikian, total kasus pasien sembuh sampai saat ini berjumlah 1.405.659 orang.

Berdasarkan data tersebut, maka saat ini tercatat ada 110.138 kasus aktif Covid-19.

Kasus aktif adalah pasien yang masih terkonfirmasi positif virus corona dan dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Larangan mudik demi cegah lonjakan kasus

Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan.

Melalui SE tersebut, siapa pun yang melanggar ketentuan larangan mudik ada dikenai sanksi, yaitu sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pemerintah secara tegas meniadakan mudik Lebaran 2021, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Baca juga: Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

Larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Keperluan mendesak yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat harus memiliki kesadaran kolektif untuk tidak mudik Lebaran tahun ini.

Wiku mengatakan, masyarakat tak boleh mengulangi kesalahan yang sama bahwa mudik Lebaran 2020 mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus.

"Jangan sampai sudah satu tahun kita belajar, kita masih mengulangi hal yang sama, bukan hanya sekadar mengulangi," kata Wiku dalam diskusi virtual, Jumat.

Baca juga: Akses Keluar-masuk Jakarta Akan Disekat selama Larangan Mudik Lebaran

Berdasarkan data Satgas, setelah mudik Lebaran 2020, terjadi kenaikan kasus Covid-19 sebesar 68-93 persen atau 400-600 kasus per hari.

Wiku menekankan, kenaikan kasus Covid-19 tidak hanya berpengaruh pada jumlah pasien terkonfirmasi positif, tetapi juga angka kematian.

"Itu artinya adalah nyawa, jadi itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung dan itulah kami katakan jangan melakukan mudik," ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemerintah akan menambah dua kali lipat jumlah titik penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Tak hanya itu, para petugas tidak hanya berjaga di jalan tol dan jalan alternatif, tetapi penjagaan akan sampai ke jalan-jalan kecil atau jalan tikus.

"Titik penyekatan bertambah dibandingkan tahun lalu sampai dua kali lipat, kalau tahun lalu sekitar 150 titik, sekarang kami jadikan lebih dari 330 titik," kata Adita dalam diskusi secara virtual, Jumat.

Baca juga: UPDATE 9 April 2021: Bertambah 5.265 Orang, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 1.558.145

Adita mengatakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan menindak tegas kendaraan yang nekat mudik Lebaran yang diperkirakan mulai pertengahan Mei 2021 tersebut.

Misalnya, ada kendaraan pribadi ditemukan membawa penumpang umum.

"Belum lagi travel-travel gelap yang memang kasus tahun kemarin itu tahun lalu banyak terjadi. Ini jadi pembelajaran bagi kami dan Korlantas," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com