JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya mengungkapkan sejumlah alasan yang melatarbelakangi pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Moeldoko mengatakan, salah satu yang jadi pertimbangan pengambilalihan yakni kerugian yang dialami pengelola TMII setiap tahun yang nilainya mencapai Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar.
"Ada kerugian antara Rp 40 miliar-Rp 50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan," kata Moeldoko dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kompas TV.
Atas kerugian itu, kata Moeldoko, TMII tidak dapat berkontribusi pada keuangan negara.
Baca juga: Moeldoko: Kita Patut Berterima Kasih ke Pak Soeharto dan Ibu Tien atas Ide TMII
Malah, setiap tahun Yayasan Harapan Kita harus menutup kerugian dengan memberikan subsidi Rp 40 miliar-Rp 50 miliar.
"Kasihan Yayasan Harapan Kita nombokin (menalangi) terus dari waktu ke waktu," ujarnya.
Sebelumnya, banyak pihak menduga pengambilalihan TMII berkaitan dengan digugatnya Yayasan Harapan Kita oleh perusahaan asal Singapura, Mitora Pte.Ktd.
Moeldoko menuturkan, secara eksplisit gugatan tak jadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil alih pengelolaan TMII.
Sebab, gugatan tersebut tak disinggung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
"Pertimbangan itu secara eksplisit tidak masuk dalam Perpres. Mungkin ada itu nanti akan dilihat ya dari pertimbangan manajemennya, tapi dari Perpres yang ada tidak ada pertimbangan-pertimbangan itu," tegas Moeldoko.
Menurut Moeldoko, sejak 2016, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tata kelola TMII.
Selain itu, dilakukan pula audit oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap pengelolaan aset negara itu.
Berdasarkan asesmen kedua pihak, ada tiga hal yang direkomendasikan.
Pertama, TMII perlu dikelola oleh swasta. Kedua, TMII perlu dikelola dengan kerja sama pemerintah.