Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Urgensi RUU Perampasan Aset, Kepala PPATK Ungkap Karakteristik Kejahatan Ekonomi

Kompas.com - 09/04/2021, 18:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, di era modern saat ini kejahatan ekonomi punya 2 karaktertistik yaitu, rekayasa keuangan dan rekayasa hukum.

Dian pun menilai peran Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai suatu hal yang mendesak.

"Kejahatan ekonomi ini selalu disertai dengan financial engineering dan legal engineering, rekayasa keuangan dan rekayasa hukum," kata Dian dalam diskusi virtual bertajuk 'Urgensi Undang-undang Perampasan Aset Negara untuk Menyongkong Agenda Pemberantasan Korupsi', Jumat (9/4/2021).

Menurut Dian, kedua karakteristik tersebut menambah faktor kesulitan dalam proses mencari pelaku kejahatan ekonomi.

Baca juga: Kepala PPATK Ungkap Jokowi dan Yasonna Setuju Dalami Urgensi RUU Perampasan Aset

Hal ini membuat pihak aparat penegak hukum memerlukan waktu lebih lama untuk menangkap pelaku.

"Sehingga kita perlu waktu yang cukup untuk bisa mengejar-ngejar ini. Mungkin sudah ditransfer ke mana, mungkin sudah jadi aset mana, transfer kan bukan cuma domestik ini," ujarnya.

Karenanya, Dian menilai perlu ada aturan khusus dalam mempercepat proses penangkapan pelaku kejahatan ekonomi.

"Ini perlu penanganan yang lebih cepat," ujarnya.

Dian juga mengatakan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat juga dipakai untuk menindak semua kejahatan ekonomi, bukan hanya untuk menindak kejahatan korupsi.

Baca juga: Kepala PPATK: RUU Perampasan Aset Bisa Tindak Semua Jenis Kejahatan Ekonomi

Beberapa kejahatan yang dimaksudnya di antaranya korupsi, narkoba, penipuan, kejahatan perbankan, kejahatan dalam pasar modal, hingga penebangan hutan ilegal.

"RUU ini akan bisa dipakai untuk juga menindak semua jenis kejahatan ekonomi tadi. Tidak hanya korupsi," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, RUU Perampasan Aset masih belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini.

Sejumlah pihak juga mendorong agar RUU tersebut segera dituntaskan menjadi undang-undang, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai RUU Perampasan Aset penting untuk masuk prolegnas.

Berdasarkan data ICW, terdapat gap yang besar antara kerugian negara akibat korupsi dengan jumlah vonis pidana tambahan berupa uang pengganti. Pada semester pertama 2020, kerugian negara mencapai Rp 39 triliun, sedangkan vonis uang pengganti hanya Rp 2,9 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com