JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membangun pusat data lagu dan musik untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti kepada para pencipta lagu atau musisi.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Freddy Haris mengatakan, rencana pembangunan pusat data tersebut untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
"Saat ini kita masih belum punya pusat data musik Indonesia. Kita tidak tahu puluhan juta lagu di Indonesia ada di mana, siapa yang punya datanya, pemegang haknya siapa," ujar Freddy dalam konferensi pers, dikutip dari situs Kompas TV, Jumat (9/4/2021).
Freddy mengatakan, kondisi saat ini, mekanisme data lagu dan musik yang ada di Tanah Air belum jelas.
Baca juga: Royalti untuk Musisi, Dirjen KI: Kasus Benny Panjaitan Paling Memilukan
Padahal, kata dia, hal tersebut harus transparan dan akuntabel sehingga sistem pusat data musik pun dibutuhkan.
Menurut dia, pusat data tersebut sebenarnya direncanakan mulai dibangun pada 2020.
"Sayangnya rencana tersebut harus tertunda akibat adanya pandemi Covid-19," kata dia.
Freddy menuturkan, pembangunan pusat data lagu dan musik tersebut diperkirakan akan menghabiskan dana hingga Rp 200 miliar dengan skema Public Private Partnership.
Nantinya, pusat data tersebut akan berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Pusat data tersebut dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pengguna secara komersial.
Baca juga: PP Royalti Musik Diteken Jokowi, Krisdayanti Ucap Terima Kasih Negara Sudah Hadir
Kemudian, LMKN pun akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara pusat data musik dan lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola LMKN.
"Artinya pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy.
Freddy menambahkan, pusat data tersebut juga dapat dimanfaatkan pengguna lagu atau musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya.
Dengan demikian, melalui pusat data tersebut musisi atau pencipta lagu dapat memeriksa besaran royalti yang diperoleh dari karya mereka.
"Harapannya, royalti tepat diberikan kepada orang yang lagunya dinyanyikan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.