JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris merasa miris melihat kehidupan musisi yang tak dapat royalti atas karya yang diciptakannya.
Harris mencontohkannya pada musisi Benny Panjaitan, yang merupakan pentolan group musik Panbers.
Menurut Freddy, lagu-lagu Benny banyak diputar di karaoke dan tempat hiburan lainnya. Tapi ia tidak mendapatkan royalti atas lagu-lagu ciptaannya itu.
"Yang paling memilukan dan saya paling tersentuh itu dengan kasus Benny Panjaitan Panbers," kata Harris, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Antara.
Baca juga: Soal Royalti Musik, Musisi Tanah Air Wajib Daftarkan Karyanya
Bahkan hingga meninggal, lanjut Harris, Benny masih tinggal di rumah kontrakan.
"Lagu Gereja Tua tiap hari mungkin selalu diputar, tapi ketika Benny Panjaitan wafat rumahnya saja masih kontrakan," sambungnya.
Harris menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik bisa memberikan kepastian pada seseorang atas hak pada karya yang dibuatnya.
Saat ini hingga kini belum ada pusat data musik musisi di Indonesia.
Hal ini menurut Harris membuat pemerintah kesulitan untuk mengetahui pemegang hak terkait jutaan lagu-lagu di Indonesia.
Baca juga: Tindak Lanjut PP Royalti, Pemerintah Bangun Pusat Data Lagu dan Musik
Harris mengandaikan dengan persoalan lagu Kembali Ke Jakarta milik Koes Plus yang merupakan ciptaan Tonny Koeswoyo.
"Yang jadi masalah pemegang hak Kembali Ke Jakarta Koes Plus itu siapa," tuturnya.
Maka Harris menyebut pemerintah akan menyiapkan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).
"Nantinya SILM dileyakkan di pusat data yang itu dipegang pemerintah. Tujuannya agar di kemudian hari tidak ada kasus atau masalah saling klaim tentang hasil karya," pungkas dia.
Sebagai informasi Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan itu diteken Jokowi pada 30 Maret 2021.
Dalam PP tersebut setiap orang diwajibkan membayar royalti jika menggunakan lagu dan/atau musik secara komersil ataupun layanan publik.
Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.