Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Royalti untuk Musisi, Dirjen KI: Kasus Benny Panjaitan Paling Memilukan

Kompas.com - 09/04/2021, 16:39 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris merasa miris melihat kehidupan musisi yang tak dapat royalti atas karya yang diciptakannya.

Harris mencontohkannya pada musisi Benny Panjaitan, yang merupakan pentolan group musik Panbers.

Menurut Freddy, lagu-lagu Benny banyak diputar di karaoke dan tempat hiburan lainnya. Tapi ia tidak mendapatkan royalti atas lagu-lagu ciptaannya itu.

"Yang paling memilukan dan saya paling tersentuh itu dengan kasus Benny Panjaitan Panbers," kata Harris, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Antara.

Baca juga: Soal Royalti Musik, Musisi Tanah Air Wajib Daftarkan Karyanya

Bahkan hingga meninggal, lanjut Harris, Benny masih tinggal di rumah kontrakan.

"Lagu Gereja Tua tiap hari mungkin selalu diputar, tapi ketika Benny Panjaitan wafat rumahnya saja masih kontrakan," sambungnya.

Harris menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik bisa memberikan kepastian pada seseorang atas hak pada karya yang dibuatnya.

Saat ini hingga kini belum ada pusat data musik musisi di Indonesia.

Hal ini menurut Harris membuat pemerintah kesulitan untuk mengetahui pemegang hak terkait jutaan lagu-lagu di Indonesia.

Baca juga: Tindak Lanjut PP Royalti, Pemerintah Bangun Pusat Data Lagu dan Musik

Harris mengandaikan dengan persoalan lagu Kembali Ke Jakarta milik Koes Plus yang merupakan ciptaan Tonny Koeswoyo.

"Yang jadi masalah pemegang hak Kembali Ke Jakarta Koes Plus itu siapa," tuturnya.

Maka Harris menyebut pemerintah akan menyiapkan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).

"Nantinya SILM dileyakkan di pusat data yang itu dipegang pemerintah. Tujuannya agar di kemudian hari tidak ada kasus atau masalah saling klaim tentang hasil karya," pungkas dia.

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan itu diteken Jokowi pada 30 Maret 2021.

Dalam PP tersebut setiap orang diwajibkan membayar royalti jika menggunakan lagu dan/atau musik secara komersil ataupun layanan publik.

Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com