Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Bahas Rumusan Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Haji Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 09/04/2021, 15:00 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan rumusan mitigasi risiko penyelenggaraan ibadah haji reguler dan khusus tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi H Dasir mengatakan, mitigasi harus tetap dirumuskan meski belum ada kepastian pelaksanaan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi.

"Ada atau tidak ada kepastian keberangkatan jemaah, persiapan harus terus dilakukan. Sebab, pelayanan, pembinaan, dan perlindungan jemaah haji menjadi amanah undang-undang," kata Khoirizi dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (9/4/2021).

Menurut dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait mitigasi risiko penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi Covid-19, antara lain, mencakup opsi dan skenario penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan asumsi kuota.

Kemudian, skema penerbangan apakah memberlakukan transit atau langsung serta perlu juga diperhatikan terkait karantina.

Baca juga: Wapres Harap BPKH Tingkatkan Kerja Sama Internasional dalam Pengembangan Dana Haji

"Bagaimana skema karantina sebelum keberangkatan, saat di Saudi, dan ketika pulang. Siapa penanggung jawab karantina? Ini perlu dibahas dan disepakati," ujarnya.

Khoirizi juga menekankan pentingnya mendiskusikan skema layanan akomodasi di Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi.

Serta memperhatikan penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan.

Terkait kuota, Khoirizi yang juga berkomitmen bahwa berapapun jumlah yang diberikan Arab Saudi, jemaah haji khusus tetap mendapat porsi 8 persen.

"Kita berharap jemaah haji bisa mengukur kemampuannya, baik terkait aspek pengetahuan ibadah maupun kondisi kesehatan," ucap dia.

Adapun saat ini pemerintah Arab Saudi masih melarang penerbangan dari luar negeri dalam rangka pencegahan Covid-19. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang penerbangannya dilarang masuk ke Arab Saudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com