Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pemda Belum Paham Pentingnya Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Kompas.com - 09/04/2021, 13:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Togap Simangunsong mengatakan, saat ini masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum paham pentingnya unit layanan disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas, pemda memiliki kewajiban untuk membentuk ULD bidang ketenagakerjaan

"Namun sayangnya masih banyak daerah dan pihak pemberi kerja yang belum memiliki pemahaman pentingnya ULD bidang ketenagakerjaan dan terkait hak kerja bagi penyandang disabilitas," kata Togap, dikutip dari situs Kemenko PMK, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Kemenko PMK: Perlu Ada Alokasi APBD untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Lansia

Togap mengatakan, pemerintah telah mengupayakan pemenuhan hak kerja bagi disabilitas dengan menyelenggarakan ULD bidang ketenagakerjaan.

Pasal 53 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas menyebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Kemudian Pasal 53 ayat (2) tercantum, perusahaan swasta juga wajib memperkerjaan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di perusahaan.

"Karena itu, dalam PP Nomor 60 tahun 2020 ini setiap pemerintah daerah wajib memiliki ULD bidang ketenagakerjaan sehingga nanti mereka (penyandang disabilitas) bisa dilayani dan mendapatkan informasi dengan jelas terkait pekerjaan," kata Togap.

Baca juga: Menaker: Penyandang Disabilitas Justru Punya Etos Kerja Lebih Tinggi

Togap menjelaskan, pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai kompetensi yang dimiliki adalah kewajiban negara.

Sebab, kata dia, setiap orang tanpa terkecuali berhak bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Hal itu sesuai UUD 1945 dalam Pasal 28 D ayat (2).

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2017, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 21,9 juta orang yang sebanyak 11,2 juta termasuk dalam kategori usia angkatan kerja.

"Jumlah tersebut kemungkinan masih terus bertambah sampai hari ini," kata Togap.

Baca juga: Menaker: Penyandang Disabilitas Kerap Menghadapi Diskriminasi di Dunia Kerja

Dalam memenuhi hak bekerja bagi disabilitas, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan lembaga non pemerintah.

Adapun ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di daerah.

ULD Ketenagakerjaan memiliki tugas memberikan informasi pengembangan karir untuk penyandang disabilitas, menyediakan pelatihan keterampilan, hingga pendampingan kerja bagi penyandang disabilitas.

"Memang ada beberapa tempat yang masih belum mengetahui peraturan pemerintah tentang ULD ini dan peraturan-peraturan lainnya sehingga mereka relatif belum memahami," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com