Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pemda Belum Paham Pentingnya Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Kompas.com - 09/04/2021, 13:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Togap Simangunsong mengatakan, saat ini masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum paham pentingnya unit layanan disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas, pemda memiliki kewajiban untuk membentuk ULD bidang ketenagakerjaan

"Namun sayangnya masih banyak daerah dan pihak pemberi kerja yang belum memiliki pemahaman pentingnya ULD bidang ketenagakerjaan dan terkait hak kerja bagi penyandang disabilitas," kata Togap, dikutip dari situs Kemenko PMK, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Kemenko PMK: Perlu Ada Alokasi APBD untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Lansia

Togap mengatakan, pemerintah telah mengupayakan pemenuhan hak kerja bagi disabilitas dengan menyelenggarakan ULD bidang ketenagakerjaan.

Pasal 53 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas menyebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Kemudian Pasal 53 ayat (2) tercantum, perusahaan swasta juga wajib memperkerjaan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di perusahaan.

"Karena itu, dalam PP Nomor 60 tahun 2020 ini setiap pemerintah daerah wajib memiliki ULD bidang ketenagakerjaan sehingga nanti mereka (penyandang disabilitas) bisa dilayani dan mendapatkan informasi dengan jelas terkait pekerjaan," kata Togap.

Baca juga: Menaker: Penyandang Disabilitas Justru Punya Etos Kerja Lebih Tinggi

Togap menjelaskan, pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai kompetensi yang dimiliki adalah kewajiban negara.

Sebab, kata dia, setiap orang tanpa terkecuali berhak bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Hal itu sesuai UUD 1945 dalam Pasal 28 D ayat (2).

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2017, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 21,9 juta orang yang sebanyak 11,2 juta termasuk dalam kategori usia angkatan kerja.

"Jumlah tersebut kemungkinan masih terus bertambah sampai hari ini," kata Togap.

Baca juga: Menaker: Penyandang Disabilitas Kerap Menghadapi Diskriminasi di Dunia Kerja

Dalam memenuhi hak bekerja bagi disabilitas, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan lembaga non pemerintah.

Adapun ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di daerah.

ULD Ketenagakerjaan memiliki tugas memberikan informasi pengembangan karir untuk penyandang disabilitas, menyediakan pelatihan keterampilan, hingga pendampingan kerja bagi penyandang disabilitas.

"Memang ada beberapa tempat yang masih belum mengetahui peraturan pemerintah tentang ULD ini dan peraturan-peraturan lainnya sehingga mereka relatif belum memahami," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com