JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Togap Simangunsong mengatakan, saat ini masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum paham pentingnya unit layanan disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas, pemda memiliki kewajiban untuk membentuk ULD bidang ketenagakerjaan
"Namun sayangnya masih banyak daerah dan pihak pemberi kerja yang belum memiliki pemahaman pentingnya ULD bidang ketenagakerjaan dan terkait hak kerja bagi penyandang disabilitas," kata Togap, dikutip dari situs Kemenko PMK, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Kemenko PMK: Perlu Ada Alokasi APBD untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Lansia
Togap mengatakan, pemerintah telah mengupayakan pemenuhan hak kerja bagi disabilitas dengan menyelenggarakan ULD bidang ketenagakerjaan.
Pasal 53 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas menyebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Kemudian Pasal 53 ayat (2) tercantum, perusahaan swasta juga wajib memperkerjaan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di perusahaan.
"Karena itu, dalam PP Nomor 60 tahun 2020 ini setiap pemerintah daerah wajib memiliki ULD bidang ketenagakerjaan sehingga nanti mereka (penyandang disabilitas) bisa dilayani dan mendapatkan informasi dengan jelas terkait pekerjaan," kata Togap.
Baca juga: Menaker: Penyandang Disabilitas Justru Punya Etos Kerja Lebih Tinggi
Togap menjelaskan, pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai kompetensi yang dimiliki adalah kewajiban negara.
Sebab, kata dia, setiap orang tanpa terkecuali berhak bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Hal itu sesuai UUD 1945 dalam Pasal 28 D ayat (2).
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2017, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 21,9 juta orang yang sebanyak 11,2 juta termasuk dalam kategori usia angkatan kerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan