“Membangun jalan dan masjid itu baik, itu kewajiban negara untuk melakukan itu. Tapi kalau mengacu pada teori pemulihan pelanggaran HAM berat, pemulihan yang ditujukan khusus korban pelanggaran HAM berat disitu ada pengakuan dari negara bahwa apa yang terjadi pada komunitas ini, individu ini, atas kesalahan negara di masa lalu,” pungkas dia.
Baca juga: YLBHI: 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Dapatkan Kepastian Hukum
Sebagai informasi saat ini Kemenkumham sedang menyiapkan unit kerja di bawah Presiden Joko Widodo, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
Unit kerja tersebut bernama Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB).
Pembentukan unit kerja itu sedang dipersiapkan dalam Rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum.
Direktur Instrumen HAM Kemenkumham Timbul Sinaga menyebut, fokus utama dari pembentukan UKP PPHB adalah penyeleaian non yudisial pada kasus pelanggaran HAM berat.
Penyelesaian non yudisial yang dimaksud Timbul adalah negara memulihkan hak dari para korban pelanggaran HAM berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.