Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Diperiksa KPK Hari Ini

Kompas.com - 09/04/2021, 13:14 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, Jumat (9/4/2021)

Kedua orang itu yakni Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan wiraswasta yang juga anak Aa Umbara yakni Andri Wibawa

"Hari ini pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan wiraswasta Andri Wibawa" kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca juga: KPK Geledah 5 Rumah Keluarga Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah lima rumah keluarga Aa Umbara Sutisna pada Rabu (7/4/2021).

Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda yang berada di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yaitu rumah kediaman dari pihak-pihak yang ada hubungan keluarga dengan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna)," kata Ali.

Ali menyebut, penggeledahan yang dilakukan penyidik guna mengetahui rangkaian perbuatan para tersangka dalam kasus tersebut.

Dari lima lokasi tersebut, kata Ali, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti di antaranya dokumen yang diduga terkait dengan perkara.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil Beri Peringatan

Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi di wilayah Bandung Barat yakni yakni Kantor Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (6/4/2021).

"Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara Sutisna, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, AW (Andri Wibawa yang juga anak Aa Umbara) dan MTG (M Totoh Gunawan) pemilik PT JDG dan CV SSGCL," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

Kendati demikian, KPK hanya menahan satu orang tersangka yakni M Totoh Gunawan.

Dua tersangka lain, yaitu Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit.

Baca juga: Profil Aa Umbara, Bupati Bandung Barat yang Jadi Tersangka KPK

Marwata mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

"Terdiri dari ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," ucap Marwata.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com