Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MA Kabulkan Permohonan PK Advokat Lucas

Kompas.com - 09/04/2021, 13:05 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh advokat Lucas, terkait perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Eddy Sindoro.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, ada dua perbuatan yang dinilai tidak terbukti yaitu melakukan obstruction of justice dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah dan merintangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan.

"Kedua melakukan obstruction of justice dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan," jelas Andi, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Antara.

Andi menjelaskan karena dua tindakan itu dinyatakan tidak terbukti maka MA mengabulkan putusan PK dari Lucas.

Atas putusan tersebut, sambung Andi, Lucas dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Atas dasar pertimbangan tersebut Pemohon PK/terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut umum," terang Andi.

Baca juga: MA Kabulkan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi Advokat Lucas

Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan putusan MA mengabulkan PK pada Lucas.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK menganggap putusan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat:

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," sebut Ali.

Sebagai informasi pada 20 Maret 2019, Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karana terbukti bersalah merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

Namun putusan itu kemudian dikurangi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 5 tahun penjara pada tingkat banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com