JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA (European Free Trade Association).
Pengesahan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/4/2021) .
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: Selain Norwegia, Indonesia Buka Peluang Kerja Sama dengan Anggota EFTA
Peserta rapat yang hadir menyatakan setuju. Setelah itu, Dasco mengetukkan palu tanda disahkannya undang-undang.
Saat menyampaikan laporan, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan negara-negara EFTA telah diinisiasi sejak 2005 dan perundingannya baru selesai pada 2018.
Politisi PDI-P itu menyebut, ada sejumlah manfaat yang didapat dengan persetujuan itu antara lain perluasan akses pasar ke negara-negara EFTA.
Kemudian, peningkatan investasi pelaku usaha dari negara-negara EFTA ke Indonesia, serta peningkatan kapasitas di bidang standar pendidikan dan pelatihan.
Baca juga: 56 Anggota Hadiri Rapat Paripurna DPR, 232 secara Virtual
"Pemanfaatan EFTA ini sebagai pintu masuk juga untuk produk-produk nasional kita ke kawasan Uni Eropa dan peningkatan kerja sama yang lebih luas untuk mengoptimalkan pemanfaatan perjanjian," kata dia.
Sementara itu, Menteri Perdagangan M Luthfi mengatakan, persetujuan kemitraan ini merupakan persetujuan ekonomi komprehensif yang pertama dengan negara di benua Eropa.
"Dan merupakan tonggak sejarah baru dalam perdagangan internasional Indonesia," kata dia.
Adapun negara-negara yang tergabung dalam EFTA yakni Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.