Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan RUU Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi antara RI dan EFTA

Kompas.com - 09/04/2021, 11:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA (European Free Trade Association).

Pengesahan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/4/2021) .

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: Selain Norwegia, Indonesia Buka Peluang Kerja Sama dengan Anggota EFTA

Peserta rapat yang hadir menyatakan setuju. Setelah itu, Dasco mengetukkan palu tanda disahkannya undang-undang.

Saat menyampaikan laporan, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan negara-negara EFTA telah diinisiasi sejak 2005 dan perundingannya baru selesai pada 2018.

Politisi PDI-P itu menyebut, ada sejumlah manfaat yang didapat dengan persetujuan itu antara lain perluasan akses pasar ke negara-negara EFTA.

Kemudian, peningkatan investasi pelaku usaha dari negara-negara EFTA ke Indonesia, serta peningkatan kapasitas di bidang standar pendidikan dan pelatihan.

Baca juga: 56 Anggota Hadiri Rapat Paripurna DPR, 232 secara Virtual

"Pemanfaatan EFTA ini sebagai pintu masuk juga untuk produk-produk nasional kita ke kawasan Uni Eropa dan peningkatan kerja sama yang lebih luas untuk mengoptimalkan pemanfaatan perjanjian," kata dia.

Sementara itu, Menteri Perdagangan M Luthfi mengatakan, persetujuan kemitraan ini merupakan persetujuan ekonomi komprehensif yang pertama dengan negara di benua Eropa.

"Dan merupakan tonggak sejarah baru dalam perdagangan internasional Indonesia," kata dia.

Adapun negara-negara yang tergabung dalam EFTA yakni Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com