JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lebih produktif dan memperhatikan prinsip syariah dalam mengelola dana haji masyarakat.
Terlebih lagi, kata dia, saat ini jemaah haji Indonesia memiliki antrean panjang dengan rentang waktu minimal 11 tahun.
"Antrean tersebut menyebabkan dana haji masyarakat yang sudah terkumpul menjadi mengendap cukup lama. Jadi sebagai perwakilan pemerintah Indonesia yang mendapatkan amanah untuk mengelola dana haji masyarakat, diharapkan BPKH agar lebih produktif dan memperhatikan prinsip-prinsip syariah," ujar Ma'ruf di acara Global Islamic Investment Forum 2021, Jumat (9/4/2021).
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, kata dia, BPKH memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan haji yang mencakup beberapa hal.
Antara lain penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Baca juga: Komisi VIII Setujui Transfer Dana Haji Rp 7,1 Miliar dari BPKH ke Kemenag
Selain itu, BPKH juga berkewajiban untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas, baik di dalam maupun luar negeri.
"Saat ini BPKH mengelola dana haji sekitar Rp 140 triliun per Desember 2020 (sekitar 10 miliar dollar AS). Dana haji tersebut dapat diinvestasikan dalam berbagai macam instrumen investasi, seperti produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya," kata Ma'ruf.
Selain itu, pengembangan dana haji juga dapat dilakukan melalui investasi wakaf, investasi haji, dan investasi global.
Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, BPKH dapat melakukan kerja sama dengan institusi lain, baik di dalam maupun luar negeri.
"Sangatlah tepat bagi BPKH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak negara-negara yang memiliki investasi syariah dan dinilai cukup aktif untuk bekerja sama dan/atau sebagai target investasi yang bersifat sustainable," kata dia.
Lebih jauh Ma'ruf mengatakan, pada tahun 2018, pengembangan dana haji Indonesia hanya diinvestasikan pada produk perbankan syariah, seperti deposito syariah dengan porsi 55 persen, dan sukuk dana haji Indonesia (SDHI) dengan porsi 35 persen.
Baca juga: Soal Setoran Biaya Haji 2020, BPKH: Mengendap Dapat Manfaat, Ditarik Akan Dikembalikan
Sedangkan sisanya sebesar 10 persen, kata dia, disebar pada korporasi penempatan dana di Islamic Development Bank (IsDB) dan perbankan Arab Saudi, serta kerja sama pembiayaan pelayanan haji.
"Sebagai bagian dari pengelolaan dana haji, BPKH bekerja sama dengan IsDB melakukan investasi di Awqaf Properties Investment Fund (APIF). Sebagai bagian dari IsDB, saya mengharapkan IsDB mendorong APIF untuk memperluas kegiatan investasinya di Indonesia," kata Ma'ruf.
Ia mengatakan, banyak aset wakaf berbentuk properti di Indonesia yang belum dikembangkan secara maksimal.
Dengan potensi dana wakaf yang besar, kata dia, hal tersebut menjadi peluang besar bagi APIF untuk berinvestasi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.