Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi Tata Kelola Benih Lobster

Kompas.com - 09/04/2021, 10:32 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan empat potensi malaadministrasi dalam tata kelola ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tata kelola tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia.

“Kami, atas permintaan undang-undang, harus monitoring bagaimana pelaksanaan hasil rekomendasi yang kami sarankan,” kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Tegaskan Larang Ekspor Benih Lobster, KKP: Hanya Ukuran Konsumsi yang Diizinkan!

Potensi malaadminstrasi yang pertama yakni adanya diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap benih bening lobster serta proses penetapan eksportir dan nelayannya.

Kedua, adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir benur dan penetapan nelayan penangkap benur.

Ketiga, Ombudsman menemukan tindakan sewenang-wenang dari eksportir benur dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap.

"Keempat, Ombudsman menemukan penyalahgunaan wewenang dari Ditjen Perikanan Tangkap KKP dan eksportir benih lobster atas penetapan harga benur yang menggunakan kriteria harga patokan terendah," kata Yeka.

Baca juga: KKP Minta Polri Awasi Pelaku dan Jalur Kirim Benih Lobster

Terkait temuan itu, Ombudsman menyampaikan dua opsi saran, yakni mencabut atau merevisi Peraturan Menteri KKP nomor 12 tahun 2020.

Kemudian, merancang peraturan baru yang mengatur ekspor benur dalam batas waktu tiga tahun dengan evaluasi per tahun oleh BUMN Perikanan dan mengatur peruntukan sebagian keuntungannya untuk pengembangan budidaya.

Opsi kedua, merevisi peraturan menteri dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh swasta, serta mengkaji dan membentuk sovereign wealth fund (SWF) untuk komoditi hasil laut.

Selain itu, juga memanfaatkan dananya untuk mendanai riset dan pengembangan budidaya lobster dan produk perikanan lainnya.

Baca juga: KPK Diminta Ungkap Aktor Lain di Balik Korupsi Ekspor Benih Lobster

Merespons hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak lagi mengizinkan ekspor benih lobster.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina mengatakan, ekspor lobster hanya diizinkan untuk yang ukuran konsumsi.

Menurut Rina, tidak ada lagi izin ekspor benih lobster berarti memilih satu di antara dua opsi yang disampaikan Ombudsman RI.

"Sehingga yang dipilih adalah opsi kedua, yaitu merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 nomor 2020," tutur Rina.

Baca juga: Pemerintah Diminta Cabut Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Rina menyebutkan, BKIPM akan bersiaga mengawal agar tidak ada benih lobster yang keluar secara ilegal.

"Pak Menteri sudah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk menjaga agar benih lobster tidak keluar secara ilegal," kata Rina.

"Agar fokus pada budidaya lobster yang menyejahterakan masyarakat kelautan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com