Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Pembubaran KASN dan Pengangkatan Honorer dalam Revisi UU ASN

Kompas.com - 09/04/2021, 09:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penjabaran usulan tersebut akan dilakukan dalam pembahasan revisi UU ASN.

"Ini (terkait pembubaran KASN) nanti akan bisa kami jabarkan lebih lanjut dalam pembahasan revisi undang-undang ini apakah tetap dikembalikan kepada Kemenpan RB," ujar Tjahjo dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Menpan RB Masih Pertimbangkan Usulan Pembubaran KASN dalam Revisi UU ASN

Usulan pembubaran KASN dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal. Komisi II DPR mengusulkan agar KASN dihapus melalui revisi UU ASN.

Nantinya tugas dan fungsi KASN diusulkan menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Tjahjo memahami usulan pembubaran KASN dimaksudkan agar setiap pengawasan terkait ASN terpusat pada Kemenpan RB.

Baca juga: Pemerintah Serahkan DIM Revisi UU ASN ke Komisi II DPR

Namun, politisi PDI-P itu menganggap, pada prinsipnya KASN memiliki fungsi pengawasan yang independen dan netral dalam menjalankan penegakan kode etik dan sistem merit manajemen ASN.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, langkah strategis yang dibutuhkan adalah memberikan penguatan terhadap sistem yang sudah ada.

"Jadi langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan saat ini, dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajeman ASN adalah memberikan penguatan dan sistem daripada peran yang ada," ucapnya.

Pengangkatan tenaga honorer

Usulan lain dalam Revisi UU ASN yang menjadi sorotan adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai sipil negeri (PNS).

Syamsurizal mengusulkan agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui seleksi administrasi, berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Kendati demikian, Tjahjo menilai pengangkatan tersebut bertentangan dengan visi Indonesia Maju dalam meningkatkan daya saing bangsa.

"(Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS) bertentangan dengan sistem prinsip merit sistem dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.

Baca juga: Menpan RB: Pengangkatan Honorer Jadi PNS Bertentangan dengan Visi Indonesia Maju

Tjahjo mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tidak adil bagi masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintah.

Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengikuti seleksi untuk menjadi calon PNS atau PPPK.

"Tidak adil bagi putra putri terbaik bangsa yang berkeinginan untuk bekerja di lingkungan instansi pemerintah," ucapnya.

Pembentukan panja 

Adapun revisi UU ASN telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Tjahjo menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU ASN ke Komisi II.

Setelah menerima DIM dari pemerintah, Komisi II DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU ASN.

Dalam pembahasan revisi UU ASN, Komisi II juga akan mendengar masukan dari para pakar dan ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com