JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penjabaran usulan tersebut akan dilakukan dalam pembahasan revisi UU ASN.
"Ini (terkait pembubaran KASN) nanti akan bisa kami jabarkan lebih lanjut dalam pembahasan revisi undang-undang ini apakah tetap dikembalikan kepada Kemenpan RB," ujar Tjahjo dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Menpan RB Masih Pertimbangkan Usulan Pembubaran KASN dalam Revisi UU ASN
Usulan pembubaran KASN dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal. Komisi II DPR mengusulkan agar KASN dihapus melalui revisi UU ASN.
Nantinya tugas dan fungsi KASN diusulkan menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Tjahjo memahami usulan pembubaran KASN dimaksudkan agar setiap pengawasan terkait ASN terpusat pada Kemenpan RB.
Baca juga: Pemerintah Serahkan DIM Revisi UU ASN ke Komisi II DPR
Namun, politisi PDI-P itu menganggap, pada prinsipnya KASN memiliki fungsi pengawasan yang independen dan netral dalam menjalankan penegakan kode etik dan sistem merit manajemen ASN.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, langkah strategis yang dibutuhkan adalah memberikan penguatan terhadap sistem yang sudah ada.
"Jadi langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan saat ini, dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajeman ASN adalah memberikan penguatan dan sistem daripada peran yang ada," ucapnya.
Pengangkatan tenaga honorer
Usulan lain dalam Revisi UU ASN yang menjadi sorotan adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai sipil negeri (PNS).
Syamsurizal mengusulkan agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui seleksi administrasi, berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Kendati demikian, Tjahjo menilai pengangkatan tersebut bertentangan dengan visi Indonesia Maju dalam meningkatkan daya saing bangsa.
"(Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS) bertentangan dengan sistem prinsip merit sistem dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.
Baca juga: Menpan RB: Pengangkatan Honorer Jadi PNS Bertentangan dengan Visi Indonesia Maju
Tjahjo mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tidak adil bagi masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintah.
Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengikuti seleksi untuk menjadi calon PNS atau PPPK.
"Tidak adil bagi putra putri terbaik bangsa yang berkeinginan untuk bekerja di lingkungan instansi pemerintah," ucapnya.
Pembentukan panja
Adapun revisi UU ASN telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Tjahjo menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU ASN ke Komisi II.
Setelah menerima DIM dari pemerintah, Komisi II DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU ASN.
Dalam pembahasan revisi UU ASN, Komisi II juga akan mendengar masukan dari para pakar dan ahli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.