Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unit Kerja Presiden Terkait Pelanggaran HAM Berat Disebut untuk Pulihkan Hak Korban

Kompas.com - 09/04/2021, 08:14 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB) bertujuan untuk memulihkan hak korban.

Menurut Direktur Instrumen HAM, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Timbul Sinaga, fokus pembentukan unit kerja ini pada penanganan kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial.

"Target kita adalah pemulihan, supaya mereka yang menjadi korban (pelanggaran HAM berat) bisa mendapatkan haknya," ujar Timbul dalam diskusi virtual yang diadakan Kontras, Kamis (6/4/2021).

Baca juga: LPSK Pertanyakan Tugas Unit Kerja Presiden Terkait Penanganan Pelanggaran HAM

Menurut Timbul, mekanisme yudisial atau melalui proses pengadilan tetap dapat dilakukan. Ia mengatakan, UKP-PPHB tidak menutup kemungkinan penyelesaian HAM berat melalui mekanisme tersebut.

"Kalau sudah pemulihan, bagaimana dengan (mekanisme) yudisialnya, ya silakan, kita tidak menutup itu, tapi target kita bagaimana (pemenuhan hak) korban, kasihan mereka," ungkapnya.

Timbul menuturkan, mekanisme yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia sulit dilakukan.

Baca juga: Utang yang Tak Kunjung Lunas: Pelanggaran HAM Berat pada Masa Lalu

Maka, upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah adalah dengan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat.

"Kita harus jujur, ketika (penyelesaian) yudisial itu sulit, buntu. Bagaimana cari pelaku peristiwa 1965, (sekarang) sudah tahun sekian," kata Timbul.

"Jadi tujuan kita apa dulu, bisa ini kita selesaikan dengan angkat hidup korban, memanusiakannya, hak dasarnya, kita penuhi HAM-nya," tutur dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, korban pelanggaran HAM berat dan ahli warisnya berhak memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

Kemudian dalam PP nomor 2 Tahun 2002, pemberian ketiga hak itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan HAM yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pilpres 2019, Antiklimaks Perlindungan HAM

Adapun Kemenkumham sedang menyiapkan pembentukan UKP-PPHB untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM.

Pembentukan UKP-PPHB saat ini sedang dalam proses pembuatan Rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum.

Berdasarkan data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) masih ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan dan mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga: Konflik dan Pelanggaran HAM, Catatan Kelam 20 Tahun Reformasi

Kasus-kasus tersebut adalah peristiwa tahun 1965, penembakan misterius tahun 1982-1985, Talangsari tahun 1989, Trisakti, Semanggi dan II yang terjadi tahun 1998 dan 1999.

Kemudian kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997-1998, Wasior tahun 2001 dan Wamena 2003, pembunuhan dukun santet pada medio 1998.

Serta peristiwa simpang KAA yang terjadi tahun 1999, Jambu Keupok tahun 2003, Rumah Geudong 1998, dan peristiwa Paniai 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com