JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pelarangan iklan rokok secara total perlu didorong lebih jauh.
Ia mengatakan, pelarangan iklan rokok harus dipertegas karena mempengaruhi perilaku merokok pada masyarakat, khususnya remaja.
Data menunjukkan, terpaan iklan rokok melalui media online memiliki kekuatan pengaruh signifikan terhadap sikap merokok pada remaja sebesar 31,8 persen.
"Selama pandemi ini kegiatan belajar-mengajar berlangsung secara daring sehingga anak memiliki kesempatan lebih besar untuk terpapar iklan rokok di internet," ujar Muhadjir saat menjadi pembicara High Level Meeting MPKU PP Muhammadiyah yang diselenggarakan daring, Kamis (8/4/2021), dikutip dari siaran pers.
Baca juga: Razia Kawasan Tanpa Rokok di Mal, Satpol PP Tangsel Sita 52 Asbak
"Karena itu, kita perlu sama-sama mendorong agar pelarangan total iklan rokok terutama di internet dapat diwujudkan," lanjut dia.
Muhadjir mengatakan, rokok masih menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda di Indonesia.
Berdasarkan hasil Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019, sebanyak 56 persem pelajar melihat orang merokok di sekolah atau di luar sekolah dan 60,6 persen pelajar tidak dicegah ketika membeli rokok.
Hal tersebut, kata dia, sudah menyalahi aturan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca juga: Kawasan Tanpa Rokok dan Aturan Iklan Rokok Dinilai Belum Optimal
"Kita perlu menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan, tidak hanya pelajar atau mahasiswa, tetapi juga tenaga pendidik," kata dia.
Menurut Muhadjir, pelarangan merokok di lingkungan pendidikan juga harus ditegakkan secara menyeluruh.
Baik di sekolah maupun pesantren melalui program sekolah ramah anak dan pesantren ramah anak.
Ia pun menyarankan agar Kawasan Tanpa Rokok di sekolah sebaiknya tidak hanya melarang aktivitas merokok, tapi juga menerapkan larangan penjualan rokok di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Kepala BP Bintan Diperiksa KPK Terkait Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol
Antara lain seperti rokok di kantin sekolah ataupun di warung dan toko sekitar sekolah.
Adapun target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 bahwa prevalensi merokok pada usia anak dan remaja turun dari 9,1 menjadi 8,7 pada tahun 2024.
Hal tersebut agar sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goal's (SDG's) yaitu menjadikan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.