JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
SE ini menegaskan larangan melakukan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara pada 6-17 Mei 2021.
Tujuannya yakni meminimalisasi mobilitas selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan SE Larangan Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Kena Sanksi
Dikutip dari lembaran SE pada Kamis (8/4/2021), ada pula poin aturan yang membolehkan kementerian/lembaga, TNl, Polri, dan pemerintah daerah untuk menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar aturan-aturan pada SE ini.
Adapun penghentian dan peniadaan perjalanan orang dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SE juga menjelaskan, apabila ada pelanggaran terhadap poin-poin aturan di dalam SE, individu bisa dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan, dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: SE Satgas Covid-19: Masyarakat Diimbau Sahur dan Buka Puasa Bersama di Rumah
Diberitakan sebelumnya, SE Nomor 13 Tahun 2021 juga menjelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi dua pelaku perjalanan.
Pertama, kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Kedua, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik antara lain, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Khusus bagi dua kelompok pelaku perjalanan ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan