JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Dengan usulan tersebut, maka pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Mahfud: Pengawasan Penggunaan Dana Otsus Papua Bakal Ditingkatkan
Kendati demikian, Tito menuturkan, pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat tetap harus memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa mendatang, serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP, DPRP, dan pihak-pihak lain.
Menurut Tito, opsi tersebut didorong agar pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan tanpa harus mendapat persetujuan dari MRP dan DPRP yang dinilainya rawan deadlock.
"Kenapa opsi ini disampaikan, karena opsi di MRP dan DPRP persetujuan, kalau terkunci di sana, kalau deadlock di situ, sedangkan aspirasi pemekaran itu cukup tingggi kita rasakan," ujar Tito.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Dana Otsus Papua Bakal Diperpanjang
Tito menekankan pentingnya pemekaran wilayah, mengingat kondisi geografis Papua yang sangat luas telah berdampak pada percepatan pembangunan yang berbiaya mahal, akses yang sulit, serta birokrasi yang sangat panjang.
Sementara, Tito mengklaim, pemekaran provinsi Papua menjadi provinsi Papua Barat telah membuahkan hasil meskipun pemekaran tersebut awalnya menimbulkan pro dan kontra.
"Ini kita harapkan sama mereplikasi bagaimana percepatan Papua Barat berubah, mereplikasinya di Papua yang masih beberapa daerah cukup tertinggal melalui menyerap aspirasi pemekaran tersebut," kata Tito.
Adapun dalam paparannya, Tito menyampaikan usulan pemekaran provinsi di Papua terdiri dari provinsi Papua Barat Daya, provinsi Papua Barat, provinsi Papua Tengah, provinsi Pegunungan Tengah, provinsi Papua Selatan, dan provinsi Papua Tabi Saireri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.