JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik rencana pemerintah yang hendak mengkategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi terorisme.
Pelabelan itu dikhawatirkan akan berdampak psiko-sosial pada masyarakat Papua. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelabelan serupa akan dialami oleh orang Papua yang berada di daerah perantauan.
"Dampak pelabelan teroris terhadap TPN-OPM (KKB) cepat atau lambat juga akan membawa dampak psiko-sosial di masyarakat. Orang yang berasal dari Papua yang menetap di daerah lain di Indonesia juga berpotensi dilabeli sebagai teroris oleh masyarakat setempat," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Kontras Kritik Wacana Pelabelan KKB di Papua sebagai Organisasi Terorisme
Fatia mengatakan, pemerintah seharusnya belajar dari beberapa peristiwa kekerasan yang pernah terjadi. Misalnya, peristiwa rasisme terhadap mahasiswa asal Papua di Yogyakarta dan Surabaya pada 2019.
Peristiwa tersebut telah menimbulkan gejolak sosial, terutama bagi masyarakat Papua. Menurut Fatia, wacana redefinisi KKB sebagai teroris justru akan membuat situasi di Papua semakin memburuk.
Ia juga menilai, wacana mengelompokkan KKB dalam klasifikasi organisasi teroris adalah langkah yang terburu-buru serta berpotensi abuse of power.
"Kami melihat wacana tersebut hanya menjadi celah bagi negara untuk melegitimasi langkah TNI dalam keamanan domestik melalui UU Terorisme yang berakibat pada makin buruknya situasi di Papua," kata Fatia.
Untuk itu, Kontras mendesak pemerintah supaya melakukan pendekatan humanis dalam menyelesaikan konflik di Papua.
"Melakukan pendekatan yang lebih humanis, bukan dengan pendekatan keamanan maupun dengan cara-cara militeristik dan kental akan kekerasan. Hal ini bisa dimulai dengan menarik pasukan dari beberapa daerah di Papua," imbuh dia.
Baca juga: BNPT Bahas Kemungkinan KKB di Papua Masuk Kategori Organisasi Terorisme
Wacana pelabelan terorisme terhadap KKB di Papua dilontarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar.
Boy mengatakan, gagasan tersebut tengah dibahas oleh BNPT bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).
Menurut Boy, kejahatan yang dilakukan oleh KKB layak disejajarkan dengan aksi teror.
Sebab, perbuatan KKB menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, senjata api, serta menimbulkan efek ketakutan yang luas di tengah masyarakat.
"Kondisi-kondisi riil di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror," ujar Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.