Sanksi tersebut akan diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah (pemda).
"PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Senin (29/3/2021).
ASN harus jadi contoh
Tjahjo berharap terbitnya surat edaran larangan mudik dan cuti bagi ASN dapat dipatuhi. Ia ingin ASN menjadi contoh bagi masyarakat.
"ASN harus jadi pelopor dan bisa memberikan contoh untuk tidak mudik di liburan lebaran tahun ini," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin (29/4/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Menhub Bakal Batasi Operasi Kereta hingga Kapal Laut
Politisi PDI-P itu juga meminta ASN menahan keinginan untuk berwisata pada masa libur Lebaran saat pandemi Covid-19.
"ASN agar menahan dulu hasrat pergi ke tempat wisata saat libur Lebaran. Dikhawatirkan, di tempat wisata, akan ada kerumunan. Terlebih, seperti tahun-tahun sebelumnya, momen lebaran selalu dimanfaatkan banyak untuk berwisata," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengimbau agar ASN merayakan Hari Raya Lebaran dari rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Lebaran baiknya di rumah saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.
Pembatasan transportasi
Secara terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan membuat penjagaan di lebih dari 300 lokasi untuk memantau pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2021.
Penjagaan berupa penyekatan akan dikoordinasikan dengan aparat kepolisian.
"Kita koordinasikan dengan kepolisian dan Kakorlantas bahwa kita akan secara sengaja larang mudik dan menempatkan penyekatan di lebih dari 300 lokasi," ujar Budi, dalam konferensi pers yang ditayangkan dalan siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Akan Kurangi Layanan Kereta Api
Budi menegaskan, apabila ditemukan masyarakat yang melanggar larangan mudik, maka akan diberikan tindakan tegas.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudik lebaran di masa pandemi Covid-19.