JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021 guna menekan angka penularan virus Covid-19.
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga dilarang berpergian ke luar daerah mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Rabu (7/4/2021).
"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," dikutip dari surat edaran tersebut, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Menpan RB Terbitkan Edaran Larang ASN Mudik Lebaran 2021
Melalui surat edaran, Tjahjo secara spesifik melarang ASN mengajukan cuti Lebaran, mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memberikan izin cuti Lebaran kepada ASN.
Pengecualian aturan dengan kondisi tertentu
ASN masih dapat berpergian ke luar daerah dengan alasan mendesak atau mendapat penugasan.
ASN harus mendapat izin atau surat tugas dari dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon III), Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.
Sedangkan, pengecualian bagi ASN yang ingin mengambil cuti diberikan dengan alasan sakit, melahirkan, atau alasan mendesak lainnya.
Pengecualian cuti ASN tersebut tetap harus dilakukan secara akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar
Surat Edaran Menpan RB mengatur soal sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar larangan mudik.
Sanksi disiplin akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.