JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021).
Eksekusi dilakukan oleh jaksa KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit berdasarkan putusan MA Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
"Sebelumnya terpidana telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ali.
Ia mengatakan, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, eks Menpora ini divonis pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang," ucap Ali.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Imam Nahrawi Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara
Jika Imam Nahrawi tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, ia dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain itu, Imam dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.