Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Majelis Dalami Kemungkinan Orient Riwu Overstay di AS

Kompas.com - 07/04/2021, 17:39 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim konstitusi Aswanto mendalami keterangan terkait kemungkinan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan atau over stay di Amerika Serikat (AS) yang dilakukan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore.

Hal itu didalami melalui Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Los Angeles Sigit Setiawan yang hadir dalam sidang sengketa Pilkada Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring Rabu (7/4/2021).

Adapun, pada tahun 2019 Orient menyambangi KJRI untuk memperbarui paspornya yang sudah habis masa berlaku.

Baca juga: Alasan Imigrasi Anulir Surat Jawaban ke Bawaslu soal Kewarganegaraan Orient

Namun, KJRI tidak menerbitkan paspor tetapi menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena izin tinggal permanen atau green card Orient sudah habis masa berlaku sejak tahun 2011.

"Apakah ada data atau ada info yang diperoleh KJRI bahwa Pak Orient ini pernah overstayer?" tanya Aswanto.

"Dari data file yang kami temukan yang bersangkutan melampirkan green card artinya pemegang green card itu memiliki izin tinggal yang sah," jawan Sigit.

Aswanto kemudian bertanya lagi apakah Orient masuk daftar overstay karena masa green card-nya sudah habis masa berlaku.

Namun, Sigit mengatakan, saat mengurus paspor Orient mengaku green card-nya sedang dalam masa perpanjangan.

Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Orient Riwu Bantah Pernyataan Kedubes AS soal Status Kewarganegaraan

Aswanto pun bertanya lagi apakah waktu untuk mengurus green card bisa mencapai jangka waktu delapan tahun.

Akan tetapi, Sigit tidak bisa memastikan karena menurut dia hal itu sangat tergantung oleh Pemerintah Amerika Serikat.

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh juga mendalami mengenai kepemilikan green card pada perwakilan KBRI Washington DC yakni Gustaav Ricard Ferdinandus.

Daniel menanyakan apakah KBRI mendapatkan laporan atau memiliki data mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki green card.

Baca juga: KJRI Los Angeles: Orient Riwu Tak Jujur soal Kewarganegaraan AS Saat Buat Paspor

Gustaav pun menjelaskan, pihaknya baru mengetahui jika WNI melakukan perpanjangan paspor.

"Dari situ kita ketahui bahwa misalnya green card-nya sudah habis berlaku biasanya kalau sudah habis berlaku green cardnya berarti yang bersangkutan dalam proses perpanjangan," kata Gustaav.

"Atau sebaliknya bahwa green card-nya telah ditarik oleh pemerintah AS dan yang bersangkutan telah menjadi warga negara AS," ujar dia.

Adapun beberapa pihak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua ke MK. Mereka mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient yang disebut Bawaslu sebagai warga negara AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com