JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim konstitusi Aswanto mendalami keterangan terkait kemungkinan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan atau over stay di Amerika Serikat (AS) yang dilakukan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore.
Hal itu didalami melalui Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Los Angeles Sigit Setiawan yang hadir dalam sidang sengketa Pilkada Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring Rabu (7/4/2021).
Adapun, pada tahun 2019 Orient menyambangi KJRI untuk memperbarui paspornya yang sudah habis masa berlaku.
Baca juga: Alasan Imigrasi Anulir Surat Jawaban ke Bawaslu soal Kewarganegaraan Orient
Namun, KJRI tidak menerbitkan paspor tetapi menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena izin tinggal permanen atau green card Orient sudah habis masa berlaku sejak tahun 2011.
"Apakah ada data atau ada info yang diperoleh KJRI bahwa Pak Orient ini pernah overstayer?" tanya Aswanto.
"Dari data file yang kami temukan yang bersangkutan melampirkan green card artinya pemegang green card itu memiliki izin tinggal yang sah," jawan Sigit.
Aswanto kemudian bertanya lagi apakah Orient masuk daftar overstay karena masa green card-nya sudah habis masa berlaku.
Namun, Sigit mengatakan, saat mengurus paspor Orient mengaku green card-nya sedang dalam masa perpanjangan.
Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Orient Riwu Bantah Pernyataan Kedubes AS soal Status Kewarganegaraan
Aswanto pun bertanya lagi apakah waktu untuk mengurus green card bisa mencapai jangka waktu delapan tahun.
Akan tetapi, Sigit tidak bisa memastikan karena menurut dia hal itu sangat tergantung oleh Pemerintah Amerika Serikat.
Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh juga mendalami mengenai kepemilikan green card pada perwakilan KBRI Washington DC yakni Gustaav Ricard Ferdinandus.
Daniel menanyakan apakah KBRI mendapatkan laporan atau memiliki data mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki green card.
Baca juga: KJRI Los Angeles: Orient Riwu Tak Jujur soal Kewarganegaraan AS Saat Buat Paspor
Gustaav pun menjelaskan, pihaknya baru mengetahui jika WNI melakukan perpanjangan paspor.
"Dari situ kita ketahui bahwa misalnya green card-nya sudah habis berlaku biasanya kalau sudah habis berlaku green cardnya berarti yang bersangkutan dalam proses perpanjangan," kata Gustaav.
"Atau sebaliknya bahwa green card-nya telah ditarik oleh pemerintah AS dan yang bersangkutan telah menjadi warga negara AS," ujar dia.
Adapun beberapa pihak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua ke MK. Mereka mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient yang disebut Bawaslu sebagai warga negara AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.