Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Jusuf Kalla, Menko PMK Minta Masukan soal Shalat Tarawih dan Idul Fitri Saat Pandemi

Kompas.com - 07/04/2021, 16:31 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk meminta masukan terkait shalat tarawih dan Idul Fitri di masjid selama pandemi Covid-19.

“Kami menemui Pak Kalla yang merupakan Ketua Umum DMI dan PMI untuk meminta masukan terkait masalah-masalah yang akan muncul seiring diizinkannya pelaksanaan shalat tarawih di masjid dan shalat Idul Fitri di lapangan serta masjid,” kata Muhadjir usai bertemu Kalla di markas PMI, Jakarta, dikutip dari siaran pers, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Begini Panduan Shalat Tarawih Berjemaah di Jakarta Selama Ramadhan

Kedatangan Muhadjir tersebut disambut baik oleh Kalla.

Bahkan, Kalla pun sempat menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah karena telah mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih di masjid pada Ramadhan tahun ini.

"Kami sudah membuat surat edaran ke pengurus masjid di Indonesia terkait pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat," kata Kalla.

Pihaknya juga meminta marbot masjid mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan yang diterapkan itu.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.

Baca juga: 675 Masjid di Tangsel Akan Dijaga Satgas Covid-19 Saat Shalat Tarawih

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.

Dengan demikian, pelaksanaan shalat tarawih dan Idul Fitri pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah.

Baca juga: Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, Warga Tangsel Diimbau Pilih Masjid Terdekat

Kebijakan ini berbeda dibandingkan Ramadhan 2020 lalu. Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah.

Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih dan Idul Fitri berjemaah di masjid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com