JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai selama 18 tahun terakhir penindakan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih sangat minim.
Hal itu dikatakan Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam webinar bertajuk 'Membedah Krusialnya Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana' Rabu (7/4/2021).
Padahal menurut Dian, seharusnya semua aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana bermotif ekonomi ketika melakukan penyidikan dan penuntutan harus disertai dengan TPPU.
"Kenyataannya, berdasarkan data kita, masih jauh 'panggang dari api', jadi kalau ada 100 kasus tindak pidana ekonomi, cuma 10 yang diikuti dengan tindak pidana pencucian uang," kata Dian, Rabu.
"Oleh karena itu, hasil yang didapat pun sangat marjinal, asset recovery yang tadinya menjadi salah satu sasaran Undang-undang TPPU juga tidak menunjukan hasil yang signifikan," ucap dia.
Baca juga: PPATK dan Densus 88 Koordinasi Intensif Cegah Terorisme
Untuk mendukung adanya penindakan kejahatan ekonomi dengan memasukan TPPU, PPATK, kata Dian, telah berkomunikasi dengan Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua KPK untuk memohon dukungan dan komitmennya.
"Supaya setiap tindak pidana ekonomi harus disertai dengan tindak pidana pencucian uang, ini untung membantu asset recovery dengan baik," ucap Dian.
Akan tetapi, Dian mengatakan, tindak lanjut dari penindakan kejahatan ekonomi yang memasukan TPPU masih di bawah 50 persen.
Padahal, kata dia, PPATK sudah menyerahkan hampir 5.000 hasil analisis dan pemeriksaan ke seluruh aparat penegak hukum.
"Tapi mungkin yang ditangani masih sejumlah ratusan dengan berbagai kendala, masih jauh panggang dari api," kata Dian.
Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, PPATK bertekad untuk mendorong adanya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Baca juga: PPATK Nilai RUU Uang Kartal dan Perampasan Aset Efektif Perangi Kejahatan Ekonomi
PPATK menilai, Rancangan Undang-undang Tentang Perampasan Aset efektif memerangi kejahatan ekonomi.
"Buat kita PPATK dan buat kita di seluruh Indonesia tentunya untuk memerangi kejahatan ekonomi secara efektif dan efisien," ucap Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.