Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Siapkan SDM Kelautan dan Perikanan, KKP Kembangkan SKKNI

Kompas.com - 07/04/2021, 13:42 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) tengah mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang kelautan dan perikanan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk mengelola kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Melalui Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP), KKP menggelar acara bertajuk “Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kelautan dan Perikanan”.

Adapun acara yang terbuka bagi publik tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin (5/4/2021).

Kepala Puslatluh KP Lilly Aprilya Pregiwati menyebutkan, acara tersebut diikuti oleh lebih dari 150 peserta, baik yang hadir secara daring, maupun secara luring.

Baca juga: Produksi Migas Daerah Ditingkatkan untuk Ketahanan Energi, IATMI: Harus Ada SDM Kompeten

Antusiasme peserta menjadi cermin akan pentingnya SKKNI di sektor kelautan dan perikanan yang meliputi berbagai aspek.

Aspek tersebut diantaranya keselamatan, kesehatan, keamanan, lingkungan hidup, potensi perselisihan dalam perdagangan jasa, hingga bidang profesi yang memiliki potensi strategis lainnya.

SKKNI sebagai upaya mewujudkan link and match

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja yang ditemui secara terpisah membenarkan akan pentingnya program SKKNI bidang kelautan dan perikanan.

“Upaya pemerintah untuk memberlakukan SKKNI diharapkan dapat menghasilkan lulusan pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga cepat terserap,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/4/2021),

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan demi mewujudkan link and match antara kompetensi yang dibutuhkan industri dengan SDM yang dicetak dari lembaga diklat.

Pemberlakuan SKKNI, lanjut dia, merupakan implikasi dari ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 Tahun 2019.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut RI Bisa Didikte Asing jika SDM Tak Siap di Era Digital

Adapun peraturan tersebut memuat tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

“SKKNI akan direvisi secara periodik sesuai dengan perkembangan dan perubahan kebutuhan industri kelautan dan perikanan,” kata Sjarief.

Ia menyebut, sebelum mulai diberlakukan SKKNI, akan diadakan konsultasi publik untuk memastikan apakah SKKNI sudah siap untuk diimplementasikan oleh lembaga diklat, lembaga sertifikasi profesi, dunia usaha dan industri, serta stakeholder lain di lapangan.

Kepala BRSDM Kelautan dan Perikanan itu berharap, konsultasi publik dapat menyatukan persepsi terkait pemberlakuan SKKNI yang disepakati oleh seluruh stakeholder kelautan dan perikanan terkait.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com