JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Los Angeles Sigit Setiawan menilai, Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore tidak jujur mengenai status kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) saat mengajukan permohonan mendapatkan paspor baru untuk mengganti paspornya yang sudah kedaluwarsa.
Padahal, saat menyerahkan persyaratan untuk mendapatkan paspor, Orient sudah memberikan surat pernyataan terkait naturalisasi ataupun kepemilikan paspor asing.
"Kami setelah mendapatkan informasi ini (soal kewarganegaraan Orient dari kedutaan AS di Indonesia) merasa Pak Orient tidak jujur dalam permohonan paspor yang mana sebetulnya beliau sudah memiliki US citizenship saat mengajukan paspor di KJRI Lost Angeles saat itu," kata Sigit dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Ahli Sebut Orient-Thobias Seharusnya Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Calon Kepala Daerah
Adapun permohonan untuk mendapat paspor tersebut diajukan Orient pada Maret 2019 dengan menyertakan beberapa persyaratan, salah satunya surat pernyataan.
Surat itu berisi mengenai pernyataan tidak pernah naturalisasi untuk menjadi warga negara AS atau negara lainnya, tidak memiliki paspor AS atau negara asing.
Kemudian, tidak pernah menjadi anggota tentara polisi AS atau negara asing lain, mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara AS atau negara lain.
"Kemudian surat pernyataan tersebut di tandatangani oleh yang bersangkutan," ujar dia.
Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Diminta Diskualifikasi Pasangan Orient-Thobias
Sigit mengatakan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan paspor untuk Orient karena green card atau surat izin tinggal permanen yang dimilikinya sudah habis masa berlaku, sehingga, KJRI hanya mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
"Karena satu persyaratan yaitu green card beliau sudah habis masa berlaku tapi masih dipegang saat itu yaitu sudah habis pada tahun 2011," ucap Sigit.
Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Diminta Diskualifikasi Pasangan Orient-Thobias
Adapun beberapa pihak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient yang disebut Bawaslu sebagai warga negara AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.