Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Minta Nama-nama Saksi ke Jaksa Penuntut Umum

Kompas.com - 07/04/2021, 12:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes swab RS Ummi Bogor Rizieq Shihab mempertanyakan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang belum menyiapkan nama-nama saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

Rizieq mengatakan, tim kuasa hukumnya perlu memperoleh nama-nama saksi sebagai persiapan menghadapi sidang berikutnya.

"Pada sidang yang lain semua berjalan dengan baik karena kami perlu, penasihat hukum kami perlu nama-nama saksi supaya kami bisa lebih siap menghadapi sidang yang akan datang," kata Rizieq dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Rizieq pun membandingkan sikap JPU pada sidang kali ini dengan JPU dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang sudah menyiapkan 10 nama saksi untuk dihadirkan di persidangan.

"Pada sidang yang lain itu jaksa menyebutkan langsung 10 nama saksi yang akan dihadirkan di sidang berikut, begitu kami minta nama, langsung diberikan," ujar Rizieq.

Sementara itu, JPU menyatakan akan menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (14/4/2021) pekan depan.

Namun, JPU belum mengungkap nama-nama saksi tersebut dengan alasan masih dipikirkan komposisi saksi yang akan dihadirkan.

"Kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk pembuktian unsur-unsur pidana. Jadi pada saat ini kami belum memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa pada persidangan minggu depan," kata seorang JPU.

Menanggapi pernyataan JPU, kuasa hukum Rizieq pun meminta agar JPU berkomunikasi dengan pihaknya untuk menyampaikan nama-nama saksi yang akan diperiksa.

Sementara, ketua majelis hakim Khadwanto mengingatkan JPU agar ke depannya dapat menyampaikan nama-nama saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.

"Untuk hari ini, sidang berikutnya barangkali belum siap enggak apa-apa tapi pada sidang yang selanjutnya tolong disiapkan nama saksi dan jumlahnya, mengerti ya?" kata Khadwanto.

Adapun sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Rizieq dan kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Baca juga: Sidang Kasus RS Ummi Bogor Rizieq Shihab Dilanjutkan Pekan Depan, Agenda Pemeriksaan Saksi

Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com