Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Minta Nama-nama Saksi ke Jaksa Penuntut Umum

Kompas.com - 07/04/2021, 12:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes swab RS Ummi Bogor Rizieq Shihab mempertanyakan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang belum menyiapkan nama-nama saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

Rizieq mengatakan, tim kuasa hukumnya perlu memperoleh nama-nama saksi sebagai persiapan menghadapi sidang berikutnya.

"Pada sidang yang lain semua berjalan dengan baik karena kami perlu, penasihat hukum kami perlu nama-nama saksi supaya kami bisa lebih siap menghadapi sidang yang akan datang," kata Rizieq dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Rizieq pun membandingkan sikap JPU pada sidang kali ini dengan JPU dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang sudah menyiapkan 10 nama saksi untuk dihadirkan di persidangan.

"Pada sidang yang lain itu jaksa menyebutkan langsung 10 nama saksi yang akan dihadirkan di sidang berikut, begitu kami minta nama, langsung diberikan," ujar Rizieq.

Sementara itu, JPU menyatakan akan menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (14/4/2021) pekan depan.

Namun, JPU belum mengungkap nama-nama saksi tersebut dengan alasan masih dipikirkan komposisi saksi yang akan dihadirkan.

"Kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk pembuktian unsur-unsur pidana. Jadi pada saat ini kami belum memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa pada persidangan minggu depan," kata seorang JPU.

Menanggapi pernyataan JPU, kuasa hukum Rizieq pun meminta agar JPU berkomunikasi dengan pihaknya untuk menyampaikan nama-nama saksi yang akan diperiksa.

Sementara, ketua majelis hakim Khadwanto mengingatkan JPU agar ke depannya dapat menyampaikan nama-nama saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.

"Untuk hari ini, sidang berikutnya barangkali belum siap enggak apa-apa tapi pada sidang yang selanjutnya tolong disiapkan nama saksi dan jumlahnya, mengerti ya?" kata Khadwanto.

Adapun sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Rizieq dan kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Baca juga: Sidang Kasus RS Ummi Bogor Rizieq Shihab Dilanjutkan Pekan Depan, Agenda Pemeriksaan Saksi

Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com