JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai persidangan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih menarik perhatian pembaca Kompas.com.
Pada Selasa (6/4/2021), sidang Rizieq beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Rizieq mengenai dakwaannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Majelis hakim pun berketatapan menolak eksepsi yang diajukan Rizieq terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Artikel mengenai penolakan hakim terhadap eksepsi yang diajukan Rizieq itu menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com.
Selain itu, telegram Kapolri yang berisikan tentang larangan media menyiarkan arogansi dan kekerasan polisi juga menarik perhatian pembaca Kompas.com.
Meskipun telah dicabut, telegram tersebut sempat memunculkan kritik lantaran dinilai mengikis kebebasan pers.
Artikel tentang diterbitkannya telegram tersebut juga masuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com.
Berikut paparannya:
1. Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dengan demikian, PN Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara.
"Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).
Selengkapnya baca juga: Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Megamendung
2. Telegram Kapolri soal Larangan Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.
Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.
Selengkapnya baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram, Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.