Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boediono, Rizal Ramli, hingga Kwik Kian Gie, yang Pernah Diperiksa KPK Terkait Kasus BLBI

Kompas.com - 07/04/2021, 07:18 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memanggil nama-nama besar khususnya dari bidang perekonomian untuk mendalami kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun itu yakni pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Namun, kini KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan Penuntutan (SP3) untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya pada Kamis (1/4/2021).

Berikut nama-nama yang pernah diperiksa KPK dalam kasus BLBI berdasarkan catatan Kompas.com.

Boediono

Mantan Wakil Presiden Boediono (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). Boediono menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A Mantan Wakil Presiden Boediono (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). Boediono menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Wakil presiden ke-11 RI Boediono pernah menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (28/12/2017) pagi. Padahal, Kedatangan Boediono tidak ada dalam jadwal atau agenda penyidikan/pemeriksaan KPK.

Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, mengonfirmasi kedatangan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Megawati Soekarnoputri itu dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"(Diperiksa sebagai) saksi sewaktu beliau Menkeu saat peristiwa itu terjadi," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis.

Sementara itu, Juru Bicara KPK RI saat itu, Febri Diansyah menuturkan, Boediono diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin Temenggung (SAT).

Baca juga: Kasus BLBI, Boediono Diperiksa sebagai Saksi Saat Menjabat Menkeu

Syafruddin menjadi tersangka terkait dugaan korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004, sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Boediono) sehubungan dengan kapasitasnya saat itu sebagai menteri keuangan, yang sesuai dengan Keppres Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) adalah sebagai anggota KKSK," kata Febri kepada wartawan, Kamis (28/12/2017).

Rizal Ramli

Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan) memberikan keterangan pers saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan) memberikan keterangan pers saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Selain Boediono, KPK juga pernah memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Rizal Ramli pada Jumat (19/7/2019).

"Saya dipanggil KPK untuk kasus SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI. Saya sendiri pada saat kejadian kasus itu bukan pejabat lagi dan karena itu terjadi pada tahun 2004 pada saat pemerintahan Mbak Mega (mantan Presiden Megawati Soekarnoputri)," kata Rizal saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Rizal Ramli Penuhi Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus BLB

"Saya dianggap banyak mengerti, tahu prosedur dari sejak awal BLBI, KPK minta saya memberikan penjelasan," kata Rizal.

Seusai dua jam diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Rizal mengaku materi pemeriksaannya tak jauh berbeda saat ia diperiksa untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Pada dasarnya menyangkut misrepresentasi dari aset-aset yang disahkan jadi seperti diketahui pada saat krisis, itu dipicu karena swasta-swasta Indonesia pada waktu itu utangnya banyak sekali," kata Rizal.

"Banknya collapse semua yang gede. Akhirnya pemerintah terpaksa nyuntik apa yang disebut dengan dana BLBI," ucap dia.

Menurut mantan Menteri Keuangan ini, dana BLBI yang dikucurkan saat itu cukup besar. Saat itu, lanjut Rizal, ada pengusaha yang belum menyelesaikan kewajiban terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang yang akan diserahkan kepada BPPN.

Baca juga: Diperiksa Kasus BLBI, Rizal Ramli Dikonfirmasi soal Misrepresentasi

"Nah kalau pengusahanya benar, dia serahkan aset yang bagus-bagus, tapi ada juga yang bandel dibilang aset ini bagus, padahal enggak atau belum clean and clear, misalnya tanah, surat-suratnya belum jelas dimasukkan sebagai aset. Karena dibayar dengan aset, bisa masalah seperti sekarang," kata Rizal.

"Saya putuskan konglomerat yang punya utang sama pemerintah dalam konteks BLBI saat itu mesti menyerahkan personal guarantee. Artinya tanggung jawab terhadap utang itu tidak hanya berhenti dia, sampai cucu sampai anaknya sama cucunya enggak bisa lolos," ucap dia.

Kwik Kian Gie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (11/7/2019).KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (11/7/2019).
Sebelum Rizal Ramli, KPK juga pernah meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie.

Adapun Kwik pernah mengatakan bahwa semua mantan pejabat di bidang ekonomi mengetahui persis kebijakan BLBI, termasuk penandatanganan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) selaku mekanisme penyelesaian utang BLBI para obligor.

"Kami mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum surat keterangan lunas (SKL) diterbitkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterantan tertulis, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Periksa Kwik Kian Gie, KPK Telusuri Proses Penerbitan SKL BLBI

"Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius KPK. Diduga, meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, SKL tetap diberikan sehingga terdapat kerugian negara Rp 4,58 triliun," ucap Febri.

SP3

Setelah melalui rangkaian proses, baik penyidikan maupun dakwaan di pengadilan, KPK telah menerbitkan SP3 untuk tersangka dalam kasus BLBI tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan keluarnya SP3 oleh KPK tersebut, status tersangka yang melekat pada Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dihapus. 

"Karena sudah dihentikan maka tentu keduanya tidak lagi berstatus tersangka," kata Ali kepada Kompas.com, Minggu (4/4/2021).

Ali menyampaikan, KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencabut status daftar pencarian orang (DPO) yang pernah dikeluarkan KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya.

"Adapun status DPO akan segera kami koordinasikan dengan pihak Imigrasi untuk penyelesaian tindak lanjut administratifnya," ucap Ali.

Baca juga: Kasus BLBI, KPK Panggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli

KPK sendiri berpendapat bahwa, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu, sebagai bagian dari adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021)

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata Marwata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com